News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertamina Berikan Cashback 30 Persen Setiap Pembelian Pertamax, Pertamax Dex dan Pertamax Turbo

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online (ojol) tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (Persero) per 14 April ini memberikan promo cashback sebesar 50 persen yang dikhususkan bagi mitra pengemudi ojek online atau ojol. Kebijakan dilakukan sebagai upaya meringankan beban ojol yang terimbas wabah virus corona (Covid-19). Promo cashback ini hanya berlaku untuk pembelian BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertalite, dan Pertamax Turbo. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

2. Pengemudi dapat melakukan pembelian BBM non subsidi (Pertalite dan Pertamax Series) dengan pembayaran non tunai LinkAja yang ada di aplikasi MyPertamina.

3. Pengemudi dapat melakukan screenshoot user profil mitra ojek online dan mengunggah ke MyPertamina (pilih banner Ojek Online, lalu pilih Info Lebih Lanjut dan Upload).

4. Unggah screenshoot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan reference number.

5. Cashback akan diberikan dalam bentuk saldo LinkAja, yang akan diterima maksimum 7 hari.

Baca: Pertamina Pastikan Pembangunan Kilang RDMP Cilacap Tetap Jalan

Tangkapan layar aplikasi My Pertamina dan LinkAja (Tribunnews.com)

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Laode Ida menjelaskan tiga alasan harga BBM di Indonesia tidak turun meskipun harga minyak dunia alami penurunan ketika pandemi Covid-19. 

Dikutip dari Kompas.com, tiga alasan tersebut adalah:

Pertama, kata dia, bahwa harga pokok BBM yang dijual di Indonesia sekarang ini adalah harga sebelum turunnya harga BBM dunia.

Jadi, kalau dijual dengan harga murah, sudah pasti Pertamina akan mengalami kerugian besar.

Menurutnya, Pertamina sebagai BUMN tidak mungkin melakukan hal tersebut.

Kedua, harga BBM dunia terus berfluktuasi (naik-turun).

Pada hari saat direksi PT Pertamina memberikan penjelasan secara virtual pada ombudsman, misalnya, harga BBM dunia menanjak naik di atas angka tiga puluhan dollar AS per barel.

Ketika aktivitas sosial ekonomi masyarakat dunia akan berangsur normal, niscaya harga BBM juga akan berangsur naik.

Ketiga, jika harga BBM diturunkan dan terjadi kerugian besar di pihak PT Pertamina, maka akan terjadi pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

(Tribunnews.com/Mohay/Virdita Rizki Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini