News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertamina Berikan Cashback 30 Persen Setiap Pembelian Pertamax, Pertamax Dex dan Pertamax Turbo

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi ojek online (ojol) tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (Persero) per 14 April ini memberikan promo cashback sebesar 50 persen yang dikhususkan bagi mitra pengemudi ojek online atau ojol. Kebijakan dilakukan sebagai upaya meringankan beban ojol yang terimbas wabah virus corona (Covid-19). Promo cashback ini hanya berlaku untuk pembelian BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertalite, dan Pertamax Turbo. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) memberikan promo cashback 30 persen setiap pembelian Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex.

Jumlah maksimal cahback yang diberikan Pertamina adalah Rp 20.000.

Namun untuk mendapatkan cashback tersebut pelanggan harus melakukan pembayaran secara non-tunai melalui aplikasi MyPertamina dan menggunakan metode pembayaran LinkAja di SPBU Pertamina yang terdaftar.

Untuk mengetahui SPBU mana saja yang sudah terdaftar promo cashback ini, pelanggan dapat mengecheck di mypertamina.id.

Periode promo ini berlangsung mulai dari tanggal 1 Juni 2020 sampai 31 Juli 2020.

Hal ini diungkapkan melalui akun Instagram @pertamina pada Minggu (31/5/2020).

Informasi lebih lanjut pelanggan dapat mengunjungi mypertamina.id atau menghubungi call center 135.

Baca: Pertamina Tandatangani Penjualan Gas Bumi Sebesar 318 BBTUD untuk Dukung Industri dalam Negeri

Sebelumnya, Pertamina juga memberikan promo cashback 50 persen bagi pengemudi ojek online yang melakukan pembelian BBM non-subsidi di SPBU Pertamina.

Namun cashback 50 persen ini hanya bisa digunakan dengan aplikasi MyPertamina dan di SPBU yang menyediakan fitur transaksi non tunai dengan LinkAja.

Besaran cashback yang diberikan maksimal Rp15.000 bagi 10.000 pengendara ojek online perhari.

Selain cashback, ojek online juga memiliki kesempatan mendapatkan memenangkan total hadiah Miliaran rupiah dengan mengumpulkan kupon undian #BerbagiBerkahMyPertamina 2020.

Promo cahsback ini berlaku dari14 April 2020 hingga 12 Juli 2020.

Cara dapat cashback 50 persen Untuk mengikuti program ini, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh pengemudi ojek online. Di antaranya:

1. Pengemudi ojek online harus mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengaktifkan fitur LinkAja.

2. Pengemudi dapat melakukan pembelian BBM non subsidi (Pertalite dan Pertamax Series) dengan pembayaran non tunai LinkAja yang ada di aplikasi MyPertamina.

3. Pengemudi dapat melakukan screenshoot user profil mitra ojek online dan mengunggah ke MyPertamina (pilih banner Ojek Online, lalu pilih Info Lebih Lanjut dan Upload).

4. Unggah screenshoot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan reference number.

5. Cashback akan diberikan dalam bentuk saldo LinkAja, yang akan diterima maksimum 7 hari.

Baca: Pertamina Pastikan Pembangunan Kilang RDMP Cilacap Tetap Jalan

Tangkapan layar aplikasi My Pertamina dan LinkAja (Tribunnews.com)

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Laode Ida menjelaskan tiga alasan harga BBM di Indonesia tidak turun meskipun harga minyak dunia alami penurunan ketika pandemi Covid-19. 

Dikutip dari Kompas.com, tiga alasan tersebut adalah:

Pertama, kata dia, bahwa harga pokok BBM yang dijual di Indonesia sekarang ini adalah harga sebelum turunnya harga BBM dunia.

Jadi, kalau dijual dengan harga murah, sudah pasti Pertamina akan mengalami kerugian besar.

Menurutnya, Pertamina sebagai BUMN tidak mungkin melakukan hal tersebut.

Kedua, harga BBM dunia terus berfluktuasi (naik-turun).

Pada hari saat direksi PT Pertamina memberikan penjelasan secara virtual pada ombudsman, misalnya, harga BBM dunia menanjak naik di atas angka tiga puluhan dollar AS per barel.

Ketika aktivitas sosial ekonomi masyarakat dunia akan berangsur normal, niscaya harga BBM juga akan berangsur naik.

Ketiga, jika harga BBM diturunkan dan terjadi kerugian besar di pihak PT Pertamina, maka akan terjadi pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

(Tribunnews.com/Mohay/Virdita Rizki Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini