News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PT Angkasa Pura II Memperpanjang Pembatasan Penerbangan Hingga 7 Juni 2020

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II memperpanjang pemberlakuan pembatasan penerbangan hingga 7 Juni 2020, di bandara yang dikelola oleh AP II.

President Director PT AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelola oleh AP II diperpanjang hingga 7 Juni 2020, yang sebelumnya dijadwalkan hingga 1 Juni 2020.

Menurut Awaluddin, Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

"Selain itu Menteri Perhubungan (Menhub) juga merilis Keputusan Menhub No KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku Permenhub No 25/2020 mengenai pengendalian transportasi selama Idul Fitri hingga 7 Juni 2020, ucap Awaluddin dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

Awaluddin menjelaskan, sejalan dengan terbitnya regulasi itu, maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara PT AP II.

Baca: Tetap Nol Kasus Kematian, Begini Deretan Siasat Vietnam dalam Menangani Covid-19

"Dengan diperpanjang reguluasi terkait, maka penumpang pesawat domestik harus tetap memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen," kata Awaluddin.

Selama masa pembatasan penerbangan, lanjut Awaluddin, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

"Kemudian orang yang memiliki kategori menyangkut pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," ujar Awaluddin.

Selain itu menurut Awaluddin, untuk layanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Kemudian untuk pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal, juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan," kata Awaluddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini