Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi solusi kepemilikan rumah bagi seluruh pekerja ASN maupun non-ASN di Indonesia.
Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menjadi titik awal pekerja wajib mencicil rumah dari penghasilannya sendiri.
Keluarnya PP 25/2020 ini membuat Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan beroperasi, meski tidak dalam waktu dekat.
"Masih banyak yang harus kami konsultasikan dengan Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Komite Tapera," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Adapun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan BP Tapera dapat beroperasi penuh mulai 2021.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dengan terbitnya PP tersebut maka seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.
Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat
Dalam PP itu pekerja yang dimaksud yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 PP.
Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.
Artinya nanti gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta akan dipotong sebesar 3 persen.
Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut
Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.
Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.