Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan subsidi bunga bagi sektor usaha terutama UMKM sebesar Rp 35,28 triliun.
Subsidi tersebut tercantum dalam revisi Perpres nomor 54 tahun 2020 yang mengatur postur APBN 2020.
"Sekarang untuk dukungan yang ditujukan untuk sektor usaha, terutama UMKM sudah masuk beberapa skema yang akan masuk dalam Perpres revisi postur APBN ini. yang akan dimasukkan dalam Perpres baru adalah subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden, Rabu (3/6/2020).
Pelaksaan program tersebut menurut Sri Mulyani yakni di semua lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik itu perbankan konvensional, BPR, dan lainnya.
"Juga kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbankan. Serta yang nonBank melalui BLU pemerintah atau BUMN, seperti PNM untuk Mekaar dan pegadaian serta UMi yang diberikan melalui PIP (pusat investasi pemerintah). Juga melalui koperasi petani dan UMKM di bawah pemerintah daerah, itu masuk di dalam program untuk bantuan subsidi bunga tersebut," tuturnya.
Selain itu juga penyaluran bantuan subsidi bunga juga dilakukan melalui koperasi petani dan UMKM di bawah pemerintah daerah. Sehingga total bantuan subsidi yakni Rp 35,28 triliun yang mencakup 60 juta akun.
"Total penundaan pokoknya Rp 285 triliun untuk kredit outstanding yang mencapai Rp 1.601 triliun sendiri," pungkasnya.