Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meningkatakan kapasitas penumpang pesawat jet berjadwal menjadi 70 persen.
Sebelumnya, penerbangan semacam ini hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, terkait penambahan kapasitas ini, pengelola maskapai tetap harus menerapkan physical distancing.
"Penerapan physical distancing di dalam pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body, mengikuti karakteristik konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi," kata Novie dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).
Selain itu Novie juga menyebutkan, bahwa maskapai harus menyediakan area kabin paling sedikit tiga baris kursi untuk mengantisipasi penumpang yang tiba-tiba memiliki gejala Covid-19, di dalam pesawat saat sedang terbang.
Baca: Asyik, Gojek Akan Kembali Angkut Penumpang Mulai 8 Juni 2020
Kemudian untuk pesawat yang lebih kecil, lanjut Novie, seperti ATR dan sejenisnya tidak dilakukan pembatasan penumpang. Tetapi menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pabrikan.
"Kami juga mengatur interaksi di dalam pesawat, baik bagi penumpang dengan penumpang atau penumpang dengan petugas pesawat," ujar Novie.
Baca: Terminal Bus di Jabodetabek Kembali Layani Bus AKAP, Kecuali Terminal Jatijajar dan Poris Plawad
Para operator penerbangan, menurut Novie, harus mensosialisasikan mengenai protokol kesehatan, dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membeli tiket.
"Persyaratan tersebut seperti test PCR bebas Covid-19, rapid test, penggunaan masker baik di bandara ataupun di dalam pesawat," kata Novie.
Novie juga mengatakan, pihaknya memberikan pedoman kepada pengelola bandara dan operator navigasi agar dapat melakukan pengaturan slot time penerbangan.
"Pengaturan slot time ini untuk mencegah adanya antrean yang tida diperlukan di lingkungan bandara, sehingga penerapan jaga jarak aman tetap bisa berlangsung," ucap Novie.