Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Kementerian Keuangan membeberkan syarat penerima relaksasi kredit ultra mikro berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan.
Syaratnya yakni selain harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang.
Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah mengatakan, pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi menjadi dua.
"Bagi debitur yang memiliki akad sampai dengan 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020. Sedangkan, yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Melihat perkembangan jumlah penyaluran pembiayaan ultra mikro selama pandemi, lanjutnya, dapat dipastikan komitmen PIP dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Baca: Menko Airlangga: Pak Gubernur BI, Rupiah Sudah Terlalu Kuat
Dia menjelaskan, sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO awal Maret sampai Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur kredit ultra mikro.
Baca: Kadin: 6,4 Juta Pekerja Terkena PHK dan Dirumahkan, Imbas Covid-19
"Sebanyak Rp 361,3 miliar telah disalurkan dalam periode tersebut. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp 255 miliar," kata Ririn.
Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief
Menurutnya, terbitnya Perdirut PIP ini disambut positif oleh para penyalur kredit ultra mikro karena dapat menjawab kebutuhan relaksasi para debitur yang terdampak usahanya sejak pandemi Covid-19 ditetapkan.
"Selain itu menjadi solusi bagi para penyalur yang juga terpengaruh likuiditasnya selama pandemi berlangsung," ujarnya.