News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tagihan Listrik PLN

PLN Bantah Naikkan Tarif Listrik Diam-diam

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) menegaskan kenaikan tarif listrik bagi sebagian pelanggan pascabayar bukan untuk menutupi pelanggan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Pasalnya, stimulus bagi pelanggan listrik 450 watt dan sebagian pelanggan 900 watt ditanggung pemerintah selama 3 bulan

PLN memastikan tarif listrik sampai hari ini sama sekali tidak berubah.

Baca: Sekjen JATTI Minta Alumni Timur Tengah Move On dari Polarisasi Politik  

Baca: PLN Klaim Telah Selesaikan 7.633 Aduan Pelanggan Terkait Kenaikan Tagihan Listrik

Baca: Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Komisi VII: PLN Harus Buka Posko Pengaduan

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, semua tagihan yang diterima pelanggan sudah dihitung berdasarkan pemakaian yang mereka lakukan.

"PLN tidak akan cheating (curang)," kata Yuddy dalam diskusi virtual, Senin (8/6/2020).

Yuddy berkilah, perusahaannya tidak mungkin tiba-tiba mengubah tarif listrik.

Sebab, tarif ditetapkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR. Selain itu, ada juga Lembaga auditor seperti BPK dan BPKP yang mengawasi PLN.

"Kejaksaan dan KPK juga bisa memantau," kata Yuddy,

Yuddy juga membantah rumor PLN menaikkan tarif diam-diam untuk menutupi diskon dan listrik gratis untuk pelanggan 900VA dan 450VA.

Ia menjelaskan, kebijakan listrik gratis untuk pelanggan 450VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA subsidi adalah program stimulus pemerintah.

"Program stimulus pemerintah tersebut menugaskan kepada PLN untuk melaksanakannya. Sehingga selisih pendapatan, kehilangan pendapatan PLN akibat dikson dan listrik gratis diganti pemerintah," kata Yuddy.

Yuddy mengatakan, PLN tidak berusaha mencari pengganti akibat program tersebut dengan menaikkan harga tarif listrik tanpa diketahui pelanggan.

"Sebagai perusahaan yang terbuka, PLN tidak bisa menaikkan biaya tarif listrik tanpa sebab dan tanpa izin pemerintah serta harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DRP)," ucap Yuddy.

PLN telah menjelaskan bahwa tagihan listrik sejumlah pelanggan naik karena work form home (WFH) dan momentum Ramadan.

Selain itu, tagihan naik karena pencatatan April dan Mei dilakukan secara rata-rata akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga, tagihan yang belum dibayar, dibebankan ke bulan selanjutnya.

Meski demikian, kata Yuddy, pelanggan sebenarnya bisa mengecek langsung pemakaian lewat meteran di rumah masing-masing. Pelanggan juga bisa memasukkan ID di aplikasi PLN mobile.

Jika ternyata meteran di rumah lebih kecil dari tagihan yang sudah dibayarkan, pelanggan bisa protes ke Call Center 123. Kalau memang pencatatan di PLN keliru, maka petugas akan mengoreksi.

Yuddy memastikan tidak ada pelanggan yang akan dirugikan. Sebab jika ada kelebihan bayar, maka akan dikembalikan untuk membayar tagihan listrik bulan berikutnya.

"Kami clear dan transparan," kata dia.

Senada dengan penjelasan PLN, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam keterangan resminya, Selasa (9/6), Angkie mengatakan bahwa lonjakan tarif listrik terjadi disebabkan karena konsumsi yang jauh lebih banyak saat masyarakat lebih sering beraktivitas di rumah.

"Masa pandemik yang mendorong diberlakukannya kebijakan PSBB menjadikan kegiatan kita lebih intens di rumah dan mengakibatkan penggunaan listrik yang juga turut mengalami peningkatan," kata Angkie.

"Secara teknis, PLN juga telah menjelaskan faktor yang menyebabkan tarif listrik menjadi tinggi selama PSBB [pembatasan sosial berskala besar]. Ada sistem angsuran carry over selama tiga bulan untuk menjaga lonjakan tagihan akibat pemakaian yang lebih banyak dibanding sebelum PSBB," katanya.

Dipanggil DPR

Di sisi lain DPR berjanji akan memanggil jajaran direksi PT PLN untuk meminta penjelasan terkait kenaikan tagihan listrik yang dibayarkan masyarakat.

"Kami akan menjadwalkan memanggil direksi PLN, rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR. Insya Allah nanti akan dilaksanakan pada 18 Juni dan kami akan meminta penjelasan," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno saat dihubungi, Selasa (9/6).

Eddy mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PLN pada Mei 2020 saat awal mula adanya keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan listrik.

"Saya sudah sampaikan ke direktur utama PLN agar segera dikomunikasikan secara gamblang, secara jernih, secara sederhana pada masyarakat, agar memahami dan tidak berkembang spekulasi bahwa PLN menaikkan harga listrik atau kenaikan harga terselubung dan lain-lainnya," papar Sekretaris Jenderal PAN itu.

Dalam komunikasi tersebut, Eddy telah meminta PLN untuk memberikan kompensasi ke pelanggan yang ternyata mengalami kelebihan berbayar.

"Berikan kompentasi terhadap tagihan listrik di bulan-bulan berikutnya. Bagi yang kurang bayar segera dimintakan kekurangan pembayarannya," ucap Eddy.

Di sisi lain, Eddy juga meminta PLN melakukan terobosan dan memanfaatkan teknologi dalam pencatatan meteran listrik.

"Jadi tidak secara fisik mendatangkan pencatat meter, tapi menggunakan teknologi, melalui aplikasi agar pencatatan meternya akurat dan bisa dilakukan kapan saja. Tidak tergantung pada kondisi normal, covid atau kondisi lainnya," tutur Eddy.(tribun network/har/sen/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini