News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Meski Iuran Sudah Dinaikkan, BPJS Kesehatan Mengaku Masih Defisit

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Muncul wacana menyatukan semua kelas dalam BPJS Kesehatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan masih akan mengalami defisit keuangan hingga akhir tahun ini sekitar Rp 185 miliar.

Padahal, BPJS Kesehatan telah menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Baca: Dirut Garuda: Penerbangan Berhenti, Aktivitas Ekonomi Ikut Mandeg

"Akhir tahun proyeksi kurang lebih membaik, tapi defisit masih Rp 185 miliar," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat rapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Masih mengalaminya defisit keuangan, kata Fachmi, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada saat ini masih di bawah hitungan aktuaria.

Tercatat, hitungan aktuaria untuk kelas I seharusnya sebesar Rp 286.085, kelas II senilai Rp 184.617 dan kelas II sebesar Rp 137.221 per bulan.

Di rapat yang sama, pada paparan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut iuran BPJS Kesehatan memang belum sesuai hitungan aktuaria.

"Jika ingin Jaminan Kesehatan mau aman dan kompatibel mestinya sesuai hitungan itu," ujar Muhadjir m

Menurut Muhadjir, iuran yang saat ini di bawah hitungan aktuaria, maka pemerintah menanggung kekurangannya dan tentu selamanya tidak dapat ditanggung pemerintah, karena keterbatasan keuangan.

"Tentu saja tidak mungkin akan terbebani secara terus menerus dengan kapasitas fiskal yang ada, bukan berarti pemerintah tidak memiliki tanggung jawab," papar Muhadjir.

Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000.

Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dan kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Baca: Jatim Sumbang Kasus Positif Covid-19 Terbanyak Per 11 Juni, Ini Sebarannya di Indonesia

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III, sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini