Lanjut Plate, Kominfo ingin agar spektrum frekuensi industri penyiaran dapat dipergunakan secara efisien.
Selain itu pemerintah juga ingin menciptakan equal playing field bagi industri penyiaran dan layanan OTT sehingga dapat berusaha bersama.
Oleh karena itu, RUU ini menjadi sangat strategis agar tata kelola penyiaran dan pemanfaatan spektrum frekuensi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
“Oleh sebab itu spektrum frekuensi harus dikelola dengan benar dan efisien. Mau tak mau pilihannya agar industri penyiaran dapat bersaing dan efektif dalam menggunakan spektrum adalah dengan digitalisasi. Agar kita dapat memanfaatkan ruang digital dengan optimal. Sehingga digitalisasi tv menjadi isu strategis di RUU penyiaran,” ungkapnya.
Hingga saat ini ada 2 frekuensi penyiaran yang bisa dioptimalkan untuk mendorong ruang digital dan berpotensi meningkatkan sumbangan sektor Kominfo guna mendongkrak pendapatan negara.
Frekuensi tersebut adalah 700 MHz dan 2600 MHz. Pemanfaatan frekuensi 700 MHz masih menunggu analog switch off.
Sedangkan frekuensi 2600 MHz masih dimanfaatkan oleh penyiaran berbayar yang akan habis masa operasinya pada tahun 2024, setelah diperpanjang 5 tahun oleh Kominfo yang seharusnya habis masa operasinya pada tahun 2019 yang lalu.