Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, beberapa legislasi primer yang mendukung ruang digital tengah dibahas antara pemerintah dan DPR.
Rancangan legislasi itu diantaranya adalah Rancangan UU (RUU) Perlindungan Data Pribadi dan RUU Penyiaran.
“Sehingga nantinya kebutuhan industri penyiaran dan ruang digital dapat terpenuhi. Memang sebagian materi yang ada di revisi UU penyiaran juga dibahas di Omnibus law RUU Cipta Kerja,“ terang Plate Forum Dialog Webinar HIPMI dengan topik "RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia" belum lama ini.
Agar dapat mengakomodasi ruang digital di masa mendatang, Kominfo juga memiliki kewajiban untuk melakukan penataan frekuensi baik itu melalui farming maupun refarming.
Baik itu di lower band, medium band dan super high band.
Sehingga alokasi dan pemanfaatan frekuensi di Indonesia akan menjadi lebih efisien dan efektif, termasuk frekuensi tv.
“Frekuensi adalah sumber daya alam terbatas maka harus dikelola dengan baik, termasuk frekuensi untuk penyiaran.
Kalau kita tak menata frekuensi dengan baik maka potensi penerimaan negara akan berkurang dan pemanfaatan ruang digital juga tidak akan optimal.
Apalagi kita juga tengah mempersiapkan teknologi 5G. Saat ini Indonesia sudah melakukan uji coba 5G untuk menyongsong industri 4.0,” terang Plate.
Menkominfo pada acara Forum Dialog Webinar HIPMI juga mengkritisi industri penyiaran Indonesia yang masih menggunakan teknologi tv analog serta pemanfaatan frekuensi yang juga masih analog.
Padahal transformasi untuk mengarah ke digital sudah menjadi keniscayaan. Terlebih lagi tv teresterial saat ini juga berhadapan dengan layanan over the top (OTT) penyiaran yang menggunakan jalur broadband internet.
“Kita harus hati-hati dalam menggelola industri penyiaran di Indonesia. Sebab aplikasi tersebut datang dengan kekuatan finasial yang sangat besar dan kemampuan yang baru.
Jika kita tidak berubah ke arah digital, maka industri penyiaran akan mengarah ke sunset, dan kita tidak boleh membiarkan itu terjadi,” ujarnya.
Lanjut Plate, Kominfo ingin agar spektrum frekuensi industri penyiaran dapat dipergunakan secara efisien.
Selain itu pemerintah juga ingin menciptakan equal playing field bagi industri penyiaran dan layanan OTT sehingga dapat berusaha bersama.
Oleh karena itu, RUU ini menjadi sangat strategis agar tata kelola penyiaran dan pemanfaatan spektrum frekuensi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
“Oleh sebab itu spektrum frekuensi harus dikelola dengan benar dan efisien. Mau tak mau pilihannya agar industri penyiaran dapat bersaing dan efektif dalam menggunakan spektrum adalah dengan digitalisasi. Agar kita dapat memanfaatkan ruang digital dengan optimal. Sehingga digitalisasi tv menjadi isu strategis di RUU penyiaran,” ungkapnya.
Hingga saat ini ada 2 frekuensi penyiaran yang bisa dioptimalkan untuk mendorong ruang digital dan berpotensi meningkatkan sumbangan sektor Kominfo guna mendongkrak pendapatan negara.
Frekuensi tersebut adalah 700 MHz dan 2600 MHz. Pemanfaatan frekuensi 700 MHz masih menunggu analog switch off.
Sedangkan frekuensi 2600 MHz masih dimanfaatkan oleh penyiaran berbayar yang akan habis masa operasinya pada tahun 2024, setelah diperpanjang 5 tahun oleh Kominfo yang seharusnya habis masa operasinya pada tahun 2019 yang lalu.