News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadapi Pandemi Covid-19, Pelaku Bisnis Diimbau Melakukan Adaptasi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jual beli online

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha diimbau untuk segera melakukan adaptasi dalam menjalankan bisnis ke depan di tengah pandemi Covid-19.

Pemimpin Panasonic Gobel Group Rachmad Gobel mengatakan, dari kacamata sebagai pengusaha, maka opsi shifting business strategy, harus dilakukan. Di mana pelaku bisnis, harus cepat melakukan adaptasi.

"Terutama, terkait dengan berubahnya perilaku konsumen dan pola bisnis, karena adanya batasan-batasan sosial ekonomi," kata Rachmad dalam acara live seminar yang membahas Strategi pemanfaatan kebijakan pajak dan akuntansi dalam ketidakpastian bisnis di era New Normal, Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Baca: New Normal, Siapkan Strategi Bisnis Baru untuk Maksimalkan Pendapatan

Kegiatan ini diselenggarakan InCore-Tax dan Magister Akuntansi Universitas Trisakti, serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan majalah Top Business.

Dalam kesempatan itu, Ketua Program Studi Magister Akuntansi, FEB Universitas Trisakti, Sekar Mayangsari menegaskan tentang pentingnya integrasi sistem akuntansi dan kebijakan perpajakan dalam suatu perusahaan, untuk menghadapi ketidakpastian bisnis di masa pandemi Covid-19.

Baca: Dokter Cut Aigia Sarankan Cuci Tangan Pakai Sabun, Lebih Efektif Cegah Covid-19

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, ada tiga kebijakan perpajakan yang penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat pada kondisi saat ini.

Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca: Rachmat Gobel: Masyarakat Kawasan Hutan Bisa Kelola SDA Tanpa Rusak Ekosistem

"Dan yang ketiga, adalah 0erpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini