Pinjaman dengan bunga yang harus dikembalikan serta tidak bisa dikonversi itu menurut rencana akan dikucurkan melalui SMI sebesar Rp5 triliun, LPEI sebesar Rp1 triliun, dan instrumen utang lainnya sebesar Rp2,5 triliun.
Deddy menyampaikan, dana sebesar Rp1 triliun itu adalah jaminan utang jangka panjang, dan sekitar Rp5 triliun dalam bentuk Convertible Bond (CB) yang ditanggung Garuda dan bisa di-redeem setiap saat oleh para pemegang saham.
Konfigurasi pemegang saham Garuda Indonesia saat ini menurut data adalah Pemerintah Indonesia 60,5%, publik 9%, dan TransAirways beserta proxinya menurut informasi sekitar 30,5%.
“Kita jangan lupa sejarah, BUMN punya pengalaman buruk dengan Rekening Dana Investasi (RDI), ini skema dukungan dana yang dimasukkan ke BUMN bukan dalam bentuk PMN tetapi dalam bentuk kerja sama investasi. Skema ini membawa akibat yang berat bagi BUMN sendiri karena terlilit utang buga dan pokok kepada pemerintah yang notabene adalah pemegang saham,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, inilah penyebab kinerja BUMN yang mendapatkan RDI tidak optimal dan terus meminta dukungan dana, yang ujungnya kemudian RDI tersebut dikonversi menjadi debt to equity swab menjadi PMN.
Perlu dicatat, hingga 2006 saja BUMN yang memiliki utang dalam bentuk RDI ke pemerintah itu sebesar Rp50,65 triliun dan tidak ada yang tahu kondisinya saat ini. Perlu dicatat bahwa RDI dan Subsidiary Loan Agreement (SLA) yang dikucurkan pemerintah bagi BUMN itu tidak jelas skema dan mekanismenya di mana umumnya berasal dari pinjaman luar negeri.
Oleh karena itu menurut Deddy, dana talangan BUMN itu harus jelas mekanisme dan dasar hukumnya. Seperti kita ketahui, dasar hukum tindakan BUMN itu ada di PP 72/2016 sebagai pengganti PP 44/2005 dan di dalam PP tersebut tidak ada aturan mengenai dana talangan.
“Apakah PMK yang akan dikeluarkan nanti akan sejalan atau justru bertabrakan dengan PP, mari kita lihat. Terlepas dari aturan hukum, menurut saya ini logika yang tidak benar, salah sejak awal,” kata Deddy.
"Ini skema yang hanya diciptakan untuk menyelamatkan pihak swasta agar sahamnya tidak terdelusi. Kan aneh, negara buntung 3 kali yaitu sebagai penjamin utang, rugi selisih bunga simpanan (karena Rp8,5T yang dijaminkan), dan negara berisiko buntung karena SMI dipaksa ambil surat utang berisiko," kata dia.
“Patut dicatat bahwa negara melalui Garuda yang harus menanggung semua costnya,” kata pria kelahiran Pematang Siantar ini.
“Ini berpotensi menjadi masalah dalam bungkus penyelamatan ekonomi nasional, harus didalami secara tuntas,” kata Deddy.
Bukan untuk Bayar Utang
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan dana talangan yang diberikan pemerintah tidak dipakai untuk membayar utang.
"Kami telah menerima sinyal utama terkait dana talangan ini dari Kementerian Keungangan (Kemenkeu), tidak boleh untuk membayar sukuk," ucap Irfan dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/6/2020).