News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lion Air Group Kembali Terbang, Ini Rincian Aturan Baru yang Harus Dipatuhi Penumpang

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pesawat Lion Air terparkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menghentikan seluruh operasional penerbangannya, Lion Air Group kembali terbang dengan menerapkan sistem jarak aman selama penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan pengaturan jarak aman, lanjut Danang, dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan.

Untuk pesawat kategori jet berbadan sedang atau kecil dengan konfigurasi 3-3 pada Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO dan berbadan lebar tipe Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO yang mempunyai tata letak kursi 3-3-3.

2. Untuk tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 yang memiliki tata letak kursi 2-2.

Baca: Qantas Airways Hentikan Penerbangan Internasional Hingga Oktober 2020

Danang menyatakan, sesuai protokol kesehatan, konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang akan diatur dengan rincian:

1. Baris kursi bagian depan adalah penumpang grup dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR atau Swab Covid-19 dengan hasil negatif.

Baca: Covid-19 Bikin Pahit Bisnis Airline, Garuda Tujuan Pontianak Pernah Hanya Terbangkan 4 Penumpang

2. Baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong.

3. Tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.

Baca: Pelaku Pembunuhan Terapis Wanita dalam Kardus Ternyata Berstatus Mahasiswa, Anak Pemilik Kontrakan

Untuk layanan pelaporan (check-in), awak kabin dan petugas layanan darat juga akan membantu teknis pengaturan jarak, ketika berada di kabin pesawat," lanjutnya.

Danang menyebutkan, atas alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.

Baca: KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA

Danang mengatakan, kursi di baris pintu dan jendela darurat harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa.

Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik, orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan

Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin. Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi, di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini