News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kookmin Bank dan Bukopin, DPR: Investor Asing Penting untuk Perekonomian Nasional

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai masuknya investor asing di industri perbankan Tanah Air justru bisa membawa keuntungan untuk kepentingan perekonomian nasional karena membuat industri perbankan semakin kuat dari sisi permodalan dan bisnis.

Hendrawan menyampaikan hal itu terkait rencana Kookmin Bank Korea yang telah menyatakan komitmennya untuk menjadi pemegang saham mayoritas Bank Bukopin.

Menurutnya, kehadiran grup finansial asal Korea Selatan tersebut akan membuat industri perbankan nasional menjadi semakin menarik.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pernyataan Kookmin Bank, yang saat ini memiliki 22% saham Bank Bukopin telah siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51% saham Bank Bukopin.

Regulator menyatakan Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account sebesar US$200 juta per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.

"Industri perbankan jadi tambah menarik karena kehadiran pemain-pemain yang datang dari banyak negara seperti AS, Eropa, Jepang, Tiongkok, Singapura, Malaysia, Korsel, India, dan Thailand," ujar Hendrawan dalam keterangannya, Jumat(19/6).

Lebih jauh, Hendrawan menuturkan, masuknya Kookmin Bank pertanda bahwa investor global semakin percaya dengan kondisi perbankan dan ekonomi Indonesia.

"Dari perspektif investasi tentu bagus. Artinya Indonesia dinilai sebagai pasar yang menarik," tukasnya.

Sebelumnya pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menuturkan, langkah Kookmin Bank mengakuisisi Bank Bukopin akan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap kinerja industri perbankan dan kondisi ekonomi yang semakin baik.

"Perbankan kita memang menarik, bank-bank asing semuanya ingin masuk, nggak masalah walaupun ada pandemi Covid-19, itu pun tidak selamanya," kata Piter, seperti dilansir dari KONTAN, dalam artikel "Soal Kookmin Bank, DPR: Investor asing penting untuk perekonomian nasional".

Piter menilai masuknya bank asal Korea Selatan tersebut akan memperbaiki likuiditas Bank Bukopin yang sebelumnya mengalami tekanan.

"Dari sisi banknya secara individu kan banknya dalam kondisi tekanan likuiditas memang dibutuhkan sekali suntikan modal agar supaya bank itu memperbaiki kondisi likuiditasnya. Jadi kita bersyukur selain investor asing, investor dalam negerinya juga siap menambah modalnya, nah ini kan sebuah hal yang positif," jelasnya.

Selain itu, masuknya Kookmin Bank juga akan mendorong sektor UMKM nasional yang menjadi andalan sektor kredit dari Bukopin, sehingga perekonomian nasional akan sangat terbantu. Bank Bukopin juga akan bisa meningkatkan kontribusinya dalam pemberian kredit produktif di sejumlah proyek strategis nasional yang padat karya sehingga sangat menguntungkan.

Antek Asing

Sebelumnya, rencana penambahan modal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) terus bergulir.

Hampir bisa dipastikan, sesuai dengan keterangan dari pihak manajemen Bank Bukopin dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pemegang saham 22 persen perseroan yakni KB Kookmin Bank bakal menjadi pembeli siaga.

Sekaligus nantinya akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal (PSPT) menggantikan PT Bosowa Corporindo.

Namun hal itu dikritik anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamrussamad.

Baca: Bank BRI Bantah Isu Pengambilan Alih Bank Bukopin, Ternyata Ini Faktanya

Baca: BRI Siap Bantu Likuiditas Bank Bukopin Tapi Tidak dengan Cara Akuisisi

Baca: Izin Akuisisi Saham Mayoritas Bukopin oleh Kookmin Sudah Diajukan ke Regulator Indonesia dan Korea

Kamrussamad mengatakan, fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemegang otoritas seharusnya konsisten dalam menjalankan regulasi yang sudah dikeluarkan terhadap Kookmin.

"Ini yang terjadi malah sebaliknya, Kookmin mampu mengatur OJK sesuai seleranya," ujarnya saat dikonfirmasi hari ini, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, ketidakpatuhan Kookmin terlihat dalam berbagai kebijakan OJK antara lain berdasarkan Surat OJK tanggal 20 Mei 2020, Kookmin telah gagal, namun masih diberi kesempatan oleh OJK.

"Berdasarkan hasil video conference tanggal 06 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang kedua kalinya, namun OJK masih memberikan toleransi," kata Kamrussamad.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Surat OJK tanggal 03 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang ketiga kalinya, namun masih dilayani OJK.

Dia menambahkan, surat OJK tanggal 10 Juni 2020 kepada Kookmin yang menyatakan gagal dalam memenuhi Komitmen dan dinyatakan blacklist dalam dunia perbankan nasional indonesia.

"Dianulir oleh press release OJK tanggal 11 Juni 2020 sore. Hal Ini menunjukkan ada masalah serius tentang inkonsistensi OJK yang berdampak pada kredibilitas OJK dan berpotensi merusak reputasi sistem perbankan nasional," tuturnya.

Selain itu, dia mengaku khawatir upaya membiarkan Permasalahan lkuiditas Bukopin cenderung dibiarkan agar Kookmin bisa masuk dengan harga murah.

"Ini berpotensi menjadi ancaman bagi nasabah dan debitor yang mayoritas UMKM. Bank umum koperasi yang didirikan tahun 1970 ini justru diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi rakyat khususnya koperasi dan usaha kecil. Bagaimana nasib mereka jika mayoritas saham Bukopin dimiliki oleh asing," pungkasnya.

Sesuai Komitmen

Sebelumnya, OJK menegaskan Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.

"Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK “Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin”, kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik)" ujarnya melalui siaran pers, Senin (15/6/2020).

Selain itu, Anto menjelaskan, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.

Sementara, dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin," kata Anto.

Atas surat dimaksud, dia menambahkan, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar 200 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Selanjutnya, Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin diatas 51 persen.

"Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir," pungkasnya.(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini