Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyampaikan apresiasi rencana pembukaan wisata alam secara bertahap.
Pembukaan kawasan pariwisata alam ini telah dinanti-nanti untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya di sektor pariwisata.
Baca: Gelar Townhall Meeting, Gojek Putuskan untuk Fokus kepada Layanan Inti Perusahaan
"Saat ini kita berencana membuka wisata alam yang berisiko rendah terhadap penularan," kata Wishnutama dalam keterangan, Selasa (23/6/2020).
Dia mengingatkan semua pihak dalam rencana pembukaan wisata alam ini harus mematuhi pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang disusun dan diusulkan oleh Kemenparekraf telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Wishnutama mengharapkan protokol kesehatan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam perencanaan pembukaan pariwisata, termasuk wisata alam.
"Jangan sampai dalam pelaksanaan nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja, tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu lama," ujarnya.
"Jika kita tidak hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaanya dampak ekonominya bisa lebih buruk lagi bagi para pelaku sektor pariwisata," kata dia.
Seperti diketahui, kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.
Kemudian pariwisata alam non-kawasan konservasi yang antara lain bakal dibuka kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal saat ini.
"Kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota zona hijau dan atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan," kata Doni.
Doni menegaskan keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota.
Ia mengatakan, pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, pegiat konservasi, dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata, serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.
"Pelaksanaan putusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing," kata dia.
Adapun bila ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat.