News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AP II: Ada Enam Hal yang Membuat Para Traveler Menunda Terbang di Tengah Pandemi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat ada enam hal yang membuat para traveler menunda terbang di tengah pandemi Covid-19.

President Director AP II Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya telah mengindentifikasi hal apa saja yang membuat traveler bisa menunda terbang di tengah pandemi.

Baca: Catat, Lion Air Group Perbarui Syarat Wajib Penumpang untuk Penerbangan Domestik

"Dengan melakukan identifikasi ini, kami ingin berupaya mengggairahkan penerbangan untuk mendukung aktivitas para traveler kembali," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Berikut hal-hal yang membuat pertimbangan traveler untuk naik pesawat di tengah Covid-19, dan solusinya dari AP II:

1. Harus rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test.

Traveler wajib menyertakan surat hasil rapid test atau PCR test untuk terbang. Hal ini harus dipenuhi, namun membuat traveler kemudian enggan terbang karena harus melakukan tes dulu sebelum ke bandara.

Menanggapi kendala ini, AP II menyediakan fasilitas rapid test, yang dioperasikan oleh pihak lain seperti di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan Terminal 3 sehingga membantu traveler yang harus terbang mendadak, misalnya dalam rangka dinas.

2. Harus tiba 3 jam lebih awal

Di bandara dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum terbang. Karena itu, traveler harus tiba 3 jam sebelum keberangkatan, lamanya waktu menunggu di bandara membuat traveler enggan bepergian dengan pesawat.

Terkait hal ini, AP II memperkenalkan aplikasi Travelation untuk pengecekan dokumen secara digital.
Sebelum tiba di bandara, traveler dapat mengunggah dokumen ke Travelation untuk dilakukan pemeriksaan digital.

"Ini menyederhanakan jalannya prosedur namun tetap ketat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi AP II atas inovasi Travelation ini," kata Awaluddin.

3. Peraturan di daerah yang berbeda.

Di tengah pandemi, sejumlah daerah memiliki kebijakan guna mencegah penyebaran COVID-19. Misalnya, bagi traveler tujuan DKI Jakarta maka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kemudian, bagi penumpang tujuan Bali harus memiliki surat hasil PCR test.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini