Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan wajib penumpang penerbangan domestik.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman.
Baca: KAI Tetapkan Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Syarat KA Jarak Jauh Diperpanjang
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang menjadi lebih sederhana.
“Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang penerbangan domestik hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan,” jelas Danang dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Danang mendetail ada tiga poin penting yang harus dicermati di antara bila uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari.
Poin kedua jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.
Ketiga apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
“Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” urai Danang.
Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah atau kota tertentu.
Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.