Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BNI Syariah mulai melakukan pemasaran KPR Subsidi Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan produk KPR Sejahtera Syariah.
Hal ini setelah BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah dari Kementerian PUPR.
“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan dalam keterangan, Senin (29/6/2020).
Melalui KPR Sejahtera Syariah diharapkan BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR yang belum memiliki rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau.
Baca: BTN Dapat Tambahan Kuota FLPP Sebanyak 1.240 Unit
Keunggulan nasabah yang membeli rumah subsidi di BNI Syariah adalah adanya prinsip 5B yaitu nasabah bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas penalti, dan bebas gharar.
Baca: BNI Syariah Catat Laba Bersih Rp 214 Miliar Di Kuartal I 2020, Melonjak 58,1 Persen
"Kelebihan lainnya berupa perasaan tentram dan tenang karena sesuai prinsip syariah, angsuran ringan sampai lunas, proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta PPN," jelasnya.
KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni.
Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.
Baca: PUPR: Dana FLPP Rp40 Triliun Bakal Dialihkan ke Tapera
MBR yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih.
Nasabah yang ingin mengikuti program KPR subsidi BNI Syariah ini juga harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat tersebut di antaranya WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.