Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh dokumen kependudukan--kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA)--kini bisa dicetak di atas kertas putih HVS biasa.
Hal ini bisa terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019.
Menurut Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, dokumen yang dicetak dengan kertas HVS 80 gram itu dijamin keabsahan termasuk keamanannya, serta mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu.
"Cara mengujinya dengan memindai QR (quick response) code pada dokumen dengan QR scanner di smartphone. Atau bisa dengan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore," jelas Dirjen Zudan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini tak lain merupakan tanda tangan elektronik sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Sesuai dengan Permendagri No. 109 Tahun 2019 mulai 1 Juli 2020, seluruh dokumen kependudukan minus KTP-el dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS, dan tidak boleh lagi menggunakan kertas sekuritas.
Sebelumnya, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.
Baca: Mendagri: 99 Persen Data WNI Sudah Terekam di Dukcapil Kecuali Beberapa Daerah di Pegunungan Papua
Baca: Mendagri Target Awal Juni Tidak Ada Lagi Pungli di Dukcapil
"Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga negara bisa berhemat anggaran hingga Rp 450 miliar di tahun 2020," kata Prof Zudan.
Yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas Dukcapil.