Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan program Indonesia Care mengajak seluruh insan pariwisata mengimplementasikan protokol kesehatan demi destinasi yang bersih.
Peluncuran tersebut dilakukan Menparekraf Wishnutama Kusubandio di Studio XXI Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Baca: Bioskop Akan Kembali Dibuka, Menparekraf: Jangan Sampai Jadi Klaster Baru Covid-19
Baca: Virus Corona Menyebar di Udara, Ini Saran Epidemiolog Terkait Rencana Pembukaan Bioskop
"Program Indonesia Carea digagas sebagai komitmen Indonesia untuk menjaga kebersihan, higienitas, dan pelayanan tanpa kontak langsung," terang Menparekraf.
Di kesempatan itu, Menparekraf juga meresmikan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk destinasi hotel.
“Sosialisasi panduan teknis operasional di sektor parekraf ini kita mengutamakan protokol kesehatan yang harus dijalankan secara disiplin," kata Wishnutama.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya menyebut panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk sektor parekraf yang diterbitkan mengacu pada standar global.
Dia bilang panduan teknis operasional bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif itu harus dijalani di dalam menjalankan aktivitas ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Panduan protokol ini turunan yang lebih detail dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disusun oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan masukan dari Kemenparekraf," kata Nia.
Harapannya, penerapan protokol kesehatan yang baik bisa meningkatkan kembali kepercayaan wisatawan sekaligus upaya dalam percepatan pemulihan ekonomi.
Adapun di akhir kesempatan, Kemenparekraf dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.