News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNM Siap Bayar Obligasi Jatuh Tempo Senilai Rp 750 Miliar

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Executive Vice President Keuangan dan Operasional PNM Sunar Basuki, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi serta Direktur Keuangan PNM Tjatur H Priyono di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM siap untuk melakukan pembayaran obligasi berkelanjutan II tahap 1 seri A tahun 2017 yang digunakan perseroan untuk modal kerja yang disalurkan untuk pembiayaan usaha mikro kecil (UMK) dan ultra mikro.

EVP Keuangan dan Operasional PNM, Sunar Basuki mengatakan, surat utang tersebut akan jatuh tempo Minggu pekan ini dengan nilai pokok obligasi sebesar Rp 750 miliar.

Baca: Tak Lakukan PHK di Tengah Pandemi Covid-19, PNM Malah Tambah Pekerja

"Kami selalu menjaga komitmen dan telah mempersiapkan sumber dana pelunasan yang berasal dari dana internal perseroan," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (10/7/2020).

Sunar menjelaskan, PNM saat pandemi Covid-19 sekarang tetap menyalurkan pembiayaan kepada usaha ultra mikro dan UMKM.

"Pada tahun 2020, PNM telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 8,2 triliun. Kami harapkan penyaluran ini dapat menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat bawah," katanya.

Untuk diketahui, obligasi berkelanjutan II tahap 1 seri A tahun 2017 memiliki tingkat bunga 8,75 persen per tahun dengan tanggal penerbitan 12 Juli 2017.

Pembayaran kupon surat utang tersebut dilakukan setiap tiga bulanan dengan wali amanat PT Bank Mega dan underwriter Bahana sekuritas, Indopremier Sekuritas, dan CIMB Sekuritas.

Obligasi tersebut tidak dijamin dengan agunan berupa aset tetap dan atau piutang usaha karena obligasi tersebut mendapat rating investment grade dari PT Pefindo.

Adapun hasil pemeringkatan A+ sesuai dengan sertifikat pemantauan pemeringkatan No.RC-549/PEF-DIR/V/2020 tanggal 11 Mei 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini