News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan Dibuka Pekan ke-3 atau ke-4 Juli 2020, Kriteria Peserta Diperketat

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 segera dibuka pada pekan ketiga atau keempat Juli 2020. Setelah evaluasi, kriteria peserta kini diperketat.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan segera dibuka pada pekan ketiga atau keempat bulan Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Kartu Pra Kerja gelombang 4 mundur dari target awal karena adanya evaluasi dari pemerintah dan pihak pelaksana.

Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan kini kriteria penerima manfaat Kartu Pra Kerja akan semakin diperketat.

Mengingat pada pelaksanaan batch sebelumnya ditemukan beberapa peserta yang tidak tepat sasaran.

Prioritas kepesertaan Kartu Pra Kerja saat ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Sementara pejabat negara atau ASN tidak diperkenankan mengikuti program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye ini.

Baca: Jokowi Revisi Perpres Kartu Pra Kerja, Peserta yang Tak Kembalikan Insentif akan Dikenai Sanksi

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin menyebutkan ada sejumlah peraturan baru mengenai pelaksanaan Kartu Pra Kerja.

Di antaranya peserta Kartu Pra Kerja gelombang pertama, kedua, dan ketiga yang ternyata tidak sesuai 'ketentuan', wajib mengembalikan uang insentif yang telah diterima.

Selain itu, akan ada tindakan hukum bagi peserta yang kedapatan memalsukan identitas atau data diri.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

"Lalu terkait dengan ketentuan pengembalian biaya bantuan yang diterima bagi peserta yang tidak ditemukan dan tidak memenuhi persyaratan, ini juga kami masukkan ke dalam ketentuan yang baru di dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020."

"Tindakan hukum bagi yang melakukan pemalsuan identitas dan/ data diri, ini juga kami masukan ke dalam aturan yang baru," ujar Rudy Salahuddin dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Selasa (14/7/2020).

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin menyebutkan ada sejumlah peraturan baru mengenai pelaksanaan Kartu Pra Kerja.

Sementara itu, sebelumnya pelaksanaan Kartu Pra Kerja mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.

Di antaranya Wakil Direktur Lembaga Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto.

Menurut Eko Listiyanto, program Kartu Pra Kerja belum bisa menjawab tantangan terhadap peningkatan angka pengangguran yang terjadi saat ini.

"Sebetulnya Kartu Pra Kerja belum bisa menjawab tantangan terhadap peningkatan pengangguran yang terjadi saat ini."

"Bagaimanapun secara ekonomi kita belum bergerak secara normal. Industri masih dibatasi, semuanyakan masih terbatas," terang Eko Listiyanto dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (13/6/2020).

Eko Listiyanto menyebut, keahlian yang diperlukan usai pandemi perlu dipikirkan dengan matang.

Baca: Kapan Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka? Berikut Cara Daftarnya, Buat Akun hingga Ikuti Pelatihan

Sorotan lain datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Kartu Pra Kerja.

KPK dalam kajiannya menilai, metode pelatihan yang berlangsung secara daring dan satu arah tidaklah efektif.

Selain itu, metode pelaksanaan tersebut juga berpotensi fiktif dan merugikan keuangan negara.

"Metode pelaksanaan program secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara, karena metode pelatihannya hanya satu arah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Jumat (19/6/2020).

Pelaksanaan Kartu Pra Kerja pun dinilai tidak memiliki mekanisme pengendalian atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

Terlihat dari bagaimana lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan pelatihan yang telah dipilih.

Peserta pun sudah mendapatkan insentif padahal belum menyelesaikan seluruh proses pelatihan.

"Sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," ujar Alexander Marwata.

Selanjutnya KPK juga menyoroti kerjasama antara Kartu Pra Kerja dengan delapan platform digital.

Menurut KPK, kerjasama tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Perhatikan 3 Hal Ini Agar Lolos Seleksi

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini