News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, Masukkan ID Pelanggan di www.pln.co.id

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi token listrik gratis PLN

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN melalui website resmi PLN, www.pln.co.id atau lewat chat WhatsApp. 

Pemerintah memberikan insentif berupa listrik gratis dan diskon 50 persen. 

Listrik gratis diberikan untuk pelanggan dengan daya 450 VA, sedangkan listrik diskon 50 persen diberikan untuk pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. 

Program ini diberikan selama 6 bulan mulai April hingga September 2020. 

Baca: Sedan Ghibli Hybrid Akan Jadi Proyek Pertama Maserati Bikin Kendaraan Listrik

Selain itu, pelanggan kategori bisnis kecil atau industri kecil dengan daya 450 VA juga diberikan listrik gratis 6 bulan, Mei hingga Oktober 2020. 

Lantas bagaimana cara mendapatkan token listrik gratis dari PLN itu? 

Klaim Token Listrik Gratis PLN 2020, Bisa Login www.pln.co.id atau Via WA 08122123123. (Instagram @pln_id)

Token listrik gratis atau diskon 50 persen diberikan setiap bulan dan di bulan Juli ini sudah bisa diklaim. 

Caranya yakni melalui website resmi PLN, www.pln.co.id, atau cukup mengirim pesan WA ke 08122123123. 

Setelah melakukan sejumlah langkah, token gratis pun bakal didapatkan dan tinggal dimasukkan ke meter listrik. 

Berikut ini langkah-langkahnya detailnya sebagaimana Tribunnews.com himpun dari keterangan resmi PLN: 

Melalui website

1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Melalui WhatsApp

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

PLN menegaskan, proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.

PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.

Cek Kode Listrikmu, Apakah Dapat Listrik Gratis

Dalam program gratis listrik dan diskon 50 persen selama 6 bulan ini tentu saja tidak berlaku untuk semua pelanggan. 

Mereka yang mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen ini adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi. 

Baca: Kisah Pilar Persija Gemar Makan Belut Listrik Saat Merumput di Liga Thailand

Lantas bagaimana mengetahui apakah pelanggan mendapatkan diskon atau gratis listrik? 

Caranya dengan mengecek kode listrik di kwitansi atau struk pembayaran listrik. 

Cara Cek Kode Listrik di Meteran Rumah(ISTIMEWA/TRIBUNNEWS)

Berikut caranya berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi PLN: 

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat pada kolom Tarif/Daya

3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.

4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.

5. Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis. 

Masyarakat Miskin tapi Belum dapat Subsidi Listrik? Ini Cara Mengadu

Jika Anda merasa sebagai masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan subsisi listrik, Anda bisa melakukan pengaduan ke PLN. 

Dikutip dari penjelasan PLN di akun instagram @pln_id, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

Masyarakat kemudian mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.

Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI.

Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.

(Tribunnews.com/Daryono) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini