Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang dan Halim Perdanankusuma, Jakarta.
Director of Operation and Service PT AP II Muhamad Wasid, mengatakan hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta menghapus syarat SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).
Menurut Wasid, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soetta dan Halim Perdanakusuma hanya Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
"Terkait HAC atau e-HAC harus diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan di bandara keberangkatan, dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan," ucap Wasid dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Baca: Begini Cara Mengisi CLM Pengganti SIKM untuk Masuk ke DKI Jakarta
Selain itu lanjut Wasid, para traveler juga wajib menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
"Proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan, hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test," kata Wasid.
Baca: Penumpang dari dan ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi, PT KAI Imbau Penumpang Jujur Isi CLM
Wasid menjelaskan, traveler saat ini hanya perlu tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.
"Dengan dihapusnya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," ucap Wasid.
Tetapi, lanjut Wasid, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tentunya tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara.
Wasid juga menyebutkan, PT AP II dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman, bandara yang sehat dan bandara yang higienis untuk mencegah penyebaran Covid-19.