News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ESDM Sebut Aturan Baru Jamin Kepastian Harga Nikel

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Penambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan harga patokan mineral (HPM) untuk menjamin harga nikel.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pelaku usaha smelter dapat menjaga kebutuhan dari adanya pengaturan harga oleh pemerintah.

“Ini dalam tujuan membuat tata niaga subsektor minerba berkeadilan, kompetitif, dan transparan. Baik untuk penambang maupun smelter," ujarnya melalui teleconference, Senin (20/7/2020).

Baca: 2 Kali Dilelang Senilai Rp 7,2 M, 45.090 Ton Bijih Nikel Hasil Tangkapan di MV Pan Begonia Tak Laku

Yunus menjelaskan, harga acuan nikel itu nantinya berada di atas harga pokok produksi (HPP) penambang, namun berada di bawah standar internasional agar pelaku usaha smelter bisa membeli agar keduanya untung.

Baca: Ekonomi Indonesia Terdampak Covid-19, Presiden Jokowi Diminta Buka Keran Ekspor Nikel

Adapun, lanjut dia, harga internasional nikel sekarang yakni 60 dolar Amerika Serikat (AS) per WMT, sedangkan disini sekira 30 dolar AS.

"Ini memberikan iklim investasi murah untuk smelter, juga berada diatas harga produksi penambang nikel. Jadi, ada win-win solution," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini