TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki kapan gaji dan pensiun ke-13 bagi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, akhirnya terjawab sudah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji dan pensiun ke-13 akan cair pada Agustus 2020.
Dalam pembayaran gaji ke-13, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 28,5 triliun.
Ada perbedaan siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 serta besaran yang diterima setiap golongan.
Baca: Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS Agustus 2020
Baca: Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Agustus 2020, Ini Besarannya
Berikut sejumlah fakta terkait gaji ke-13 untuk PNS yang dipastikan cair pada Agustus 2020 dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Cair bulan Agustus 2020
Kepastian waktu pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk PNS disampaikan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).
Namun, belum diketahui kapan tanggal pasti gaji ke-13 akan cair.
2. Penerima
Ada yang berbeda terkait penerima gaji ke-13 untuk PNS tahun ini dibanding tahun lalu.
Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 hanya untuk ASN, TNI/Polri yang berada di eselon III ke bawah.
Sementara pejabat negara eselon I, eselon II, dan level setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Artinya, penerima gaji ke-13 tahun ini sama dengan penerima PNS pada Mei lalu.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," kata Sri Mulyani.
3. Anggarkan Rp 28,5 triliun
Bendahara Keuangan Negara juga menyebut, telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sementara untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujarnya.
"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.
Jumlah anggaran gaji dan pensiun ke-13 selisih sedikit dengan anggaran THR untuk PNS pada Mei lalu.
Saat itu, dana untuk membayar THR tahun ini dianggarkan sebesar Rp 29,382 triliun.
4. Besaran gaji ke-13 per golongan
Sama dengan THR, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS.
Bila merujuk pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke-13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Namun, belum diketahui apakah gaji ke-13 yang cair pada Agustus nanti akan memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Sebab, bila melihat dana yang dianggarkan, besaran alokasi gaji ke-13 selisih sedikit THR.
Padahal besaran THR untuk ASN hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenan THR PNS tahun ini.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IVa dan IVb.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan"
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Muhammad Idris/Ade Miranti Karunia)