Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Muhammad Said Didu sempat membuat ramalan permasalahan perusahaan plat merah akan merembet setelah kasus mega skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam sebuah diskusi yang juga dihadiri Tribunnews.com, Said Didu mengungkapkan BUMN karya akan meledak di pertengahan tahun 2020.
Baca: Sindir Dirut BUMN Kebanyakan Hadiri Acara, Erick Thohir: Kapan Kerjanya ?
Ndilalah, prediksi pria yang juga Mantan Staf Khusus Menteri ESDM tersebut sungguh kejadian di bulan ketujuh tahun ini.
“Saya ingin cerita, saya sudah membaca akan terjadi ledakan di BUMN pada akhir 2019. Awalnya saya memprediksi ledakan itu di BUMN konstruksi tapi malah terjadi di asuransi. Saya was-was dan menduga BUMN konstruksi meledak pada pertengahan 2020,” ulasnya saat diskusi di kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Kala itu, Said Didu tidak merinci BUMN konstruksi apa saja yang akan mengalami persoalan besar.
Namun dia tegas menyebut BUMN sedang berada di kondisi oligarki kekuasaan.
Said Didu menyebut imbas dari oligarki kekuasaan ini akan membuat Indonesia menghadapi infrastruktur trap.
"Hanya janji-janji kosong jalan tol tidak dilintasi kendaraan. Mohon maaf tol Becakayu memang mangkrak karena dalam perencanaannya salah. Tapi pemerintah saat ini merasa berhasil melanjutkan proyek,” ucap Said Didu.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015
Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani (DS); Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR), serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.
Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Sehingga, hingga saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.
Baca: Adian Napitupulu: Semua Direksi dan Komisaris BUMN Titipan
Kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009 sampai 2015.
Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.