News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenhub Sedang Kaji Pengadaan Bus Physical Distancing Hadapi Adaptasi Kebiasaan Baru

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Kantor Kemenhub Jakarat, Senin (20/4/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menggelorakan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Untuk mengikuti penerapan tersebut, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mempersiapkan bus physical distancing atau jaga jarak.

Baca: Batuk Terus-menerus, Penumpang Bus Terpaksa Diturunkan dan Meninggal Dunia, Ini Kata Pihak RS

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan, bus ini masih dalam pengkajian terkait kapasitas bagi penumpang yang diperbolehkan.

"Tetapi untuk konfigurasi kursinya adalah 1-1-1, dan ini dalam tahap pengkajian bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).

Pengkajian ini, lanjut Budi, tentunya untuk melihat apakah model bus ini memenuhi standar keselamatan untuk penumpang jadi bukan hanya sekadar physical distancing saja.

"Terkait kapasitasnya juga masih dibicarakan, jadi untuk menentukan berapa penumpang yang boleh menggunakan bus ini," ujar Budi.

Budi juga menjelaskan, dengan konfigurasi kabin 1-1-1 yaitu kursi di sisi kanan, tengah dan kiri dapat membuat jaga jarak aman penumpang yang mengikuti protokol kesehatan.

"Selain itu, bus ini juga akan disediakan fasilitas penupang seperti HEPA filter, UV filter yang berfungsi seperti disinfektan," kata Budi.

Baca: Batuk dan Ada Plester Bekas Suntikan, Penumpang Bus AKAP Jogja-Bekasi Diturunkan, Kini Meninggal

Sebagai informasi, angkutan umum terutama bus sebelumnya hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas angkut.

Tetapi pada Juli, Kemenhub kembali melonggarkan kapasitas angkutan umum untuk bus ini menjadi diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas angkut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini