News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tinjau Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Menaker Pastikan Izin RPTKA Sesuai Kompetensi

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat melakukan peninjauan proyek pembangunan kereta cepat yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia-China, Km.3 Jakarta-Cikarang, Senin (27/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan peninjauan proyek pembangunan kereta cepat yang dikelola PT Kereta Cepat Indonesia-China, Km.3 Jakarta-Cikarang, Senin (27/7/2020).

Ida mengatakan kedatangannya hari itu salah satunya untuk memastikan bahwa pemberian izin untuk tenaga kerja asing sesuai dengan kompetensi yang ada di surat izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diajukan ke Kemnaker.

"Tujuan lainnya adalah memastikan prosedur K3 bagi para pekerja dilakukan di salah satu proyek stratergis nasional tersebut, termasuk pelindungan pekerja dari pandemi virus corona (Covid-19).

Baca: Gara-gara Proyek Kereta Cepat, Akses Rumah Tertutup, Air Mampet, Eka Sekeluarga Pilih Ngontrak

"Proyek ini memakai teknologi tingkat tinggi," ujar Menaker, Senin (27/7/2020).

"Norma K3 dijalankan dengan baik, karena (disini) memakai teknologi tingkat tinggi, alat-alat berat yang resikonya tinggi. Termasuk diterapkan ya protokol kesehatan untuk mencegah covid-19," katanya

Ida juga memastikan ada transfer pengetahuan dari TKA dalam proyek kereta cepat Jakarta - Bandung tersebut.

Selain itu, juga memberikan kesempatan terjadi transfer pengetahuan kepada perguruan tinggi di Indonesia.

Baca: NasDem Minta Pemerintah Tunda Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jika Sentuh APBN

"Jadi diupayakan akan ada kerjasama dengan ITB, sehinhga transfer knowledg berjalan dg baik," katanya

Menaker mengatakan rasio TKA yang ada di proyek kereta cepat itu adalah 1:5, dan dibatasi. TKA ahli yang bekerja di Indonesia hanya diberikan waktu selama 6 bulan, selebihnya akan diserahkan kepada tenaga kerja Indonesia

"Jadi penggunaan TKA sudah sesuai dengan RPTKA, jabatan dan keahliannya tertentu sesuai RPTKA," katanya.

Disebutkan jumlah total tenaga kerja yang tergabung dalam proyek tersebut sebanyak 12 ribu, dimana 10 ribu tenaka kerjaz merupakan tenaga kerja Indonesia, sisanya TKA asal China.

Ida mengatakan proyek ini merupakan proyek baru sehingga membutuhkan tenaga dengan keahlian tertentu yang tidak dimiliki tenaga kerja di Indonesia.

"Mudah-mudahan proyek ini berjalan lancar dan di kontrol betul oleh pemerintah China dan Indonesia. Insya Allah tahun 2022 bisa dioprasikan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini