Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasabah pemegang polis saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku ultimate shareholders Jiwasraya untuk menyiapkan uang pengembalian dana nasabah sebelum rencana restrukturisasi berjalan.
Machril SE, seorang nasabah Jiwasraya mengatakan, pihaknya menunggu adanya negosiasi dari Kemenkeu terkait rencana restrukturisasi.
Menurutnya yang terpenting adalah pemerintah harus memastikan terkait kepastian pembayaran polis terlebih dahulu.
Hal ini, lanjut dia, mengingat bahwa masalah yang ada di perseroan yakni berkaitan dengan utang pemerintah kepada nasabah.
Baca: Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi
“Paling penting uang kita kembali. Kemenkeu harusnya sudah menyiapkan uang itu sebelum restrukturisasi dilakukan,” ujar Machril, Selasa (28/7/2020).
Baca: Nasabah Siap Negosiasi Restruktrusisasi Polis Jiwasraya Lewat Nusantara Life
Sementara, pemerintah sebelumnya telah mewacanakan melakukan restrukturisasi terhadap seluruh polis nasabah Jiwasraya.
Kemudian, sejalan dengan upaya restrukturisasi, pemerintah juga membentuk perusahaan baru bernama Nusantara Life.
Nantinya, perusahaan tersebut akan membawa polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi baik pemegang polis tradisional maupun saving plan.
Dengan restrukturisasi melalui Nusantara Life maka selanjutnya ketentuan bunga nasabah juga direncanakan untuk diturunkan.
Misalnya, untuk pemegang polis yang bunganya masih tinggi atau mencapai 13 persen bisa turun menjadi 6 persen hingga 7 persen.
Jika pemegang polis setuju maka mereka akan diajak negosiasi oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai induk holding asuransi mulai Agustus 2020 dan ditargetkan negosiasi selesai Desember 2021.
Dari hal tersebut, Machril meminta kepastian kepada Kemenkeu karena sejauh ini belum ada ajakan pemerintah untuk mendiskusikan pengembalian dana, apalagi terkait restrukturisasi.
"Agustus dijanjikan ada diskusi, itupun dari pihak Jiwasraya. Bukan dari pemerintah, apalagi Kemenkeu,” tuturnya.
Di menambahkan, mengacu pada Pasal 42 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian disebutkan bahwa sebelum perusahaan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah wajib memenuhi persoalan utang nasabah.
“Nah, harapan kita pemerintah menyiapkan uang untuk nasabah baru bicara soal restrukturisasi. Jangan sampai seperti punuk merindukan bulan,” pungkasnya.