News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Token Listrik Gratis PLN Juli 2020, Klaim Lewat 2 Cara: Akses www.pln.co.id atau WA 08122123123

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Token Listrik Gratis PLN Juli 2020, Klaim Lewat 2 Cara: Akses www.pln.co.id atau WA 08122123123

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tips klaim token listrik gratis dari PLN Juli 2020 dengan mudah, akses melalui laman resmi atau via WhatsApp.

Pemerintah bersama PLN ingin meringankan beban masyarakat melalui program stimulus Covid-19.

Program tersebut diberikan kepada sejumlah pelanggan tertentu selama pandemi merebak.

Baca: Akses www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, atau WhatsApp 08122123123

Baca: 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Juli 2020, Akses www.pln.co.id atau WhatsApp 08122123123

Baca: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Bulan Juli, Login www.pln.co.id atau Chat WhatsApp

Diketahui, stimulus Covid-19 adalah pemberian token listrik gratis hingga potongan sebesar 50 persen.

Bantuan ini hanya bisa dirasakan oleh pelanggan tertentu selama bulan Juli 2020.

Keringanan listrik diberikan bagi rumah dengan daya listrik 450 VA.

Pemerintah bersama PLN ingin meringankan beban masyarakat melalui program stimulus Covid-19. (Instagram @pln_id)

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.

Baca: Layangannya Bikin Listrik PLN Mati Hampir 5 Jam, Dewa Ketut Sunardiya Dijadikan Tersangka

Baca: Pria Paruh Baya Main Layangan, Malah Putus Timpa Gardu PLN Bikin Listrik 70.000 Rumah Padam 5 Jam

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020.

Termasuk pada bulan Juli tahun 2020 kali ini.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan mulai Mei hingga Oktober 2020.

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Baca: Tambah Daya Listrik, PLN Beri Diskon Jadi Hanya Rp 170.845

Baca: Penjelasan PLN Soal Tagihan Listrik Bupati Probolinggo yang Melonjak hingga 275 Persen

Berikut cara menghubungi pihak PLN untuk mendapatkan stimulus Covid-19:

Akses Laman www.pln.co.id

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Hubungi via WhatsApp (WA)

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Pemberian stimulus Covid-19 bagi sejumlah pelanggan dapat diakses melalui dua cara mudah. (Kolase Tribunnews (Instagram @pln_id)

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini