News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggaran Hak Pekerja di Laut, Pemerintah Sedang dalam Proses Ratifikasi Konvensi ILO

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan melakukan pemeriksaan kepada anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Basilio Dias Araujo mengatakan, pemerintah sedang dalam proses meratifikasi Konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional) tentang Kerja di Bidang Penangkapan Ikan No. 188/2007.

Hal ini menyusul isu perdagangan manusia yang terjadi di laut ditambah kondisi pandemi Covid-19 yang memicu ketidakpastian ekonomi bagi para awak kapal perikanan.

Baca: Orang Tua ABK yang Hilang dari Kapal Fu Yuan Yu 1218 Minta Tangguh Jawab Pemerintah

Baca: Diancam Sanksi, Denda hingga Penahanan Dokumen Jadikan ABK Long Xing 629 Enggan Melawan 

Baca: Kepala BP2MI Ungkap Ada 415 Aduan Eksploitasi ABK yang Belum Tertangani Sepanjang 2018-2020

“Kerangka peraturan ini akan menjadi dasar kami untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran hak-hak dasar pekerja ikan di Indonesia, yang terjadi di dalam negeri dan di luar negeri," kata Basilio saat webinar mengenai Perlindungan Bagi Awak Kapal Perikanan dari Pandemi Covid-19 dan Perdagangan Orang, Kamis (30/7/2020).

"Diharapkan ini bisa mendorong sinergi yang lebih baik di antara lembaga kementerian dalam menyelaraskan peraturan dan menerapkan prosedur standar perekrutan pekerja ikan, sebelum keberangkatan, penempatan, tempat kerja dan sampai mereka kembali ke rumah,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Program Yayasan Plan International Indonesia Romatio Wulandari menilai forum perlindungan bagi awak kapal perikanan sangat penting untuk memperkuat dan meningkatkan regulasi dan kebijakan.

Laporan FAO: Fish to 2030 memproyeksikan bahwa produksi ikan global akan naik menjadi 187 juta ton pada tahun 2030 sehingga permintaan tenaga kerja awak kapal perikanan akan meningkat.

Bertambahnya permintaan dan berkurangnya pasokan sumber daya ikan menyebabkan kapal semakin menjauhi daratan dan bertahan di tengah laut dalam waktu yang lama.

Akibatnya, praktik eksploitatif pun sangat mungkin terjadi, seperti kerja paksa dan perdagangan orang pada awak kapal perikanan.

“Hari Menentang Perdagangan Manusia Sedunia mengingatkan kita akan perlunya bekerja secara kolaboratif untuk mengakhiri perbudakan modern ini termasuk praktik pekerja anak di industri perikanan,” ucap Romatio.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini