Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali diperdagangkan setelah sempat suspenda dan kemudian muncul surat resmi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Juli 2020.
BEI mencabut suspensi perdagangan efek PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP, WSBP01CN1 dan WSBP01CN2) di seluruh pasar terhitung sejak perdagangan sesi 1, Senin (3/8/2020).
Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk. Anton YT Nugroho menjelaskan pihaknya tidak menunda kewajiban pembayaran kupon obligasi sebagaimana diberitakan sebelumnya.
"Yang terjadi hanya adanya kendala teknis saat pengiriman dana. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan investor dan publik terhadap saham WSBP," kata dia.
Manajemen WSBP, kata Anton, menjamin bahwa perusahaan akan selalu memenuhi kewajiban pembayaran bunga ataupun pokok pinjaman kepada kreditur.
"Kinerja tahun ini memang sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian karena adanya pandemi Covid-19, namun dipastikan bahwa WSBP akan memenuhi kewajiban kepada seluruh kreditur,” jelas Anton.
Baca: Harga Saham Waskita Beton Ambles Gara-gara Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Laporan keuangan per 30 Juni 2020, WSBP mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp1,1 triliun dan laba bersih Rp5,18 miliar.
WSBP juga tengah mengembangkan beberapa produk precast yang dapat diaplikasikan pada proyek konstruksi seperti bangunan precast modular termasuk rumah dan gedung sekolah.
Baca: KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya
Sebelumnya, saham WSBP sempat dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI yang disampaikan dalam pengumuman nomor Peng-SPT-00019/BEI.PP3/07-2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Beton Precast Tbk.
Penghentian perdagangan tersebut diakibatkan adanya kendala teknis saat pengiriman dana kepada KSEI yang dilakukan pada 29 Juli 2020 namun baru efektif di rekening KSEI pada 30 Juli 2020, sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran kupon obligasi PUB I tahap II.
Dana pembayaran bunga didistribusikan kepada para pemegang obligasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia pada 3 Agustus 2020.