News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Konfirmasi Kebocoran Data KreditPlus, Pakar: Bisa Pancing Kriminal Lakukan Penipuan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebocoran data

Dalam hal ini negara punya tanggungjawab untuk melakukan percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Nantinya dalam UU tersebut harus disebutkan bahwa setiap penyedia jasa sistem transaksi elektronik (PSTE) yang tidak mengamankan data masyarakat, bisa dituntut ganti rugi dan dibawa ke pengadilan.

“Hal serupa ada di regulasi perlindungan data pribadi bagi warga uni eropa, GDPR atau General Data Protection Regulation. Setiap data yang dihimpun harus diamankan dengan enkripsi.

Bila terbukti lalai, maka penyedia jasa sistem elektronik bisa dikenai tuntutan sampai 20 juta euro.

Bisa dibayangkan bila kreditplus ini ada di luar negeri, bisa dikenai pasal kelalaian dalam GDPR. Sama juga dengan peristiwa kebocoran data yang sudah terjadi di tanah air sebelumnya,” terang pria yang juga dosen pascasarjana Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini.

Karena itu sangat penting pasal perlindungan ini masuk dalam RUU PDP di tanah air. Pihak penyelenggara sistem transaksi elektronik harus mulai menjadikan data penggunanya sebagai prioritas keamanan.

Pilih teknologi enkripsi teraman dan semua data harus dienkripsi. Data offline juga harus mendapatkan model pengamanan yang tidak kalah ketat.

“Untuk mencegah pencurian data berulang, perlu diadakan penetration test dan juga bug bounty.

Setiap PSTE bisa memberikan reward yang layak pada setiap pihak yang menemukan celah keamanan pada sistem mereka. Hal ini sering dilakukan Apple, Google, FB, Amazon dan raksasa teknologi lainnya,” jelasnya.

Peristiwa pencurian data yang terus berulang ini sebaiknya mendorong Kominfo dan BSSN untuk lebih sering turun ke lapangan melakukan edukasi dan memaksa PSTE untuk membangun sistem yang lebih baik, terutama dalam melindungi data nasabah atau pelanggan platform mereka.

Karena keamanan siber ini akan menjadi salah satu hal yang dijadikan patokan investor untuk berbisnis di tanah air.

“Sebelum pemilik layanan bisa mengamankan data pribadi penggunanya, kita juga harus bisa mengamankan data pribadi kita sendiri.

Misalnya yang buat password yang baik dan kuat, aktifkan two factor authentication. Pasang anti virus di setiap gawai yang digunakan, jangan menggunakan wifi gratisan, jangan membuka link yang tidak dikenal dan mencurigakan, serta pengamanan standar lainnya,” jelas Pratama. (Kontan/Tribunnews)

Sebagian artikel ini tayang di harian Kontan dengan judul: Data-data sensitif nasabah KreditPlus bocor, begini langkah OJK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini