Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meminta para perusahaan segera mengirimkan data para pekerjanya agar masuk dalam peserta pemerima bantuan program subsidi upah dari pemerintah.
Menurut Agus, kerja sama perusahaan serta pelaku usaha sangat membantu lancaranya penyaluran serta tepat sasaran.
Baca: Ini Kriteria Penerima Subsidi Upah Rp 600 Ribu Dari Pemerintah
Baca: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Perusahaan Diminta Kirim Data Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Syarat Penerima Subsidi Gaji: Harus Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni
Ia pun menyebut, bahwa program pemerintah ini tak hanya transformasi di bidang ekonomi, namun bisa dijadikan momentum transformasi karakter.
Hal itu disampaikan Agus saat memberikan keterangan pers pengumuman program bantuan subsidi upah, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).
"Saya kira momentum ini merupakan kita gunakan sebagai momentum untuk melakukan transformasi bukan hanya transformasi ekonomi tetapi juga transformasi karakter kita sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi regulasi yang ada," kata Agus.
Diketahui, penerima bantuan subsidi upah tersebut diambil dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Peserta yang mendapatkan program tersebut diambil dari data yang ada di BPJS pada 30 Juni 2020.
"Sebagaimana regulasi atau ketentuan yang ada perusahaan wajib untuk memberikan perlindungan untuk mendaftarkan para pekerjanya di BP Jamsostek dan para pekerja ini adalah hak untuk bisa mendapatkan perlindungan," tambahnya.
Agus pun meminta, para perusahaan segera mengirimkan nomor rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejak hari Sabtu kemarin, kami telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor-nomor rekening pekerjaannya yang gajinya atau upahnya dibawah Rp 5 juta sesuai dengan yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.
Ia pun mengingatkan, kepada perusahan yang tidal taat membayar iuran dan melaporkan upah pekerjanya agar segera melakukan pendaftaran.
"Saya kira hal ini pelaksana program ini memerlukan partisipasi semua pihak dan memerlukan peran aktif pelaku usaha dan kami BP Jamsostek juga menghimbau kepada perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran atau melaporkan upah pekerja atau belum mendaftarkan ke pekerjaannya agar mematuhi aturan tersebut dan melakukan pendaftaran," jelas Agus.