News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahap Pertama, 9,1 Juta UMKM akan Terima Bantuan Modal Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kedua kiri) bersiap menghadiri acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan bantuan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta bagi 12 juta pelaku UMKM.

"Hari ini sudah disetujui, yaitu program bantuan produktif usaha mikro. Ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Baca: Pimpinan DPR Apresiasi Pemerintah Bantu 12 Juta UMKM

Baca: Sinergi PGN dan UMKM Menunjang Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Menurut Teten, pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak serius kepada UMKM baik itu dalam masalah pembiayaan, produksi, distribusi, permintaan, hingga pasar.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan tersebut bagi para pelaku UMKM.

"Pemerintah dalam program PEN yang awal sudah meng-address masalah pembiayaan bagi UMKM yang sudah bankable dengan program restrukturisasi kredit, subsidi bunga, subsidi pajak," katanya.

Pada tahap awal menurut Teten pemerintah sudah mengalokasikan Rp 22 triliun untuk 9,1 juta penerima.
Pemerintah telah menyiapkan landasan kebijakan, mekanisme proses penyaluran bantuan serta pengawasan pemberian bantuan tersebut.

"Sebagaimana arahan Presiden bersama Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, Kemenkumham, Setkab, BPKP, Satgas PEN dan Transformasi Ekonomi telah menyiapkan landasan kebijakannya, pengalokasian anggaran termasuk mekanisme pendataan penyaluran hingga pengawasan," tuturnya.

Sementara itu Ketua Satgas PEN dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa bantuan yang diberikan bukan pinjaman berbunga rendah, melainkan murni hibah.

"Program ini sifatnya hibah, bukan pinjaman," pungkas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini