TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan token listrik gratis PLN bulan Agustus 2020, lewat www.pln.co.id atau kirim pesan WhatsApp.
Pemerintah memberikan subsidi listrik berupa listrik gratis dan diskon 50 persen.
Listrik gratis diberikan untuk pelanggan dengan daya 450 VA, sedangkan diskon 50 persen diberikan untuk pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Subsidi listrik diberikan sebagai insentif atas wabah Corona atau Covid-19.
Program ini kini diperpanjang dari semula rencana hingga September, kini diperpanjang hingga Desember 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menurutnya perpanjangan subsidi listrik ini untuk menangani imbas dari pandemi Covid-19 di berbagai sektor.
"Subsidi listrik gratis untuk rumah tangga 450 VA, dan diskon 50 persen untuk rumah tangga 900 VA subsidi awalnya hanya tiga bulan dari April hingga Juni 2020," ucap Rida dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).
Baca: Sudah Satu Jam, Evakuasi Atlet Paralayang di Kabel Listrik Tegangan Tinggi Masih Berlangsung
Saat ini, lanjut Rida, stimulus ini diperpanjang hingga Desember 2020 baik untuk listrik gratis untuk rumah tangga ataupun diskon 50 persen.
Rida juga menyebutkan, total perkiraan besaran tambahan dana untuk subsidi selama 9 bulan ini sebesar Rp 12,2 triliun.
"Besaran dana ini, untuk kurang lebih 24,16 juta pelanggan kategori listrik rumah tanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi," ujar Rida.
Dengan bantuan ini, ungkap Rida, diharapkan mampu membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 ini agar bisa survive.
"Kita yakin selama ini mereka sudah survive, tapi dengan bantuan ini kita berharap mereka lebih survive dan lebih kuat lagi menghadapi pandemi covid-19 ini," ucap Rida.
Tetapi Rida menyampaikan, bahwa bantuan ini sifatnya sementara atau tidak selamanya dan energi listrik ini sebetulnya tidak gratis tetapi dibayar oleh negara.
"Maka dari itu, di tengah pandemi ini perima bantuan sebisa mungkin menggunakan energi listrik dengan baik dan bijak," ujar Rida.
Dalam penyalurannya, subsidi listrik diberikan dalam bentuk token listrik bagi pelanggan prabayar dan pembebasan tagihan saat pembayaran bagi pelanggan pascabayar.
Lantas bagaimana cara mendapatkan token listrik gratis PLN itu tersebut?
Caranya dengan mengakses website PLN, www.pln.co.id atau kirim pesan WhatsApp.
Berikut langkah-langkahnya:
Melalui website
1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Melalui WhatsApp
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
PLN menegaskan, proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.
PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.
Cara Mengecek Kode Listrik Apakah Terima Subsidi
Dalam program gratis listrik dan diskon 50 persen selama 6 bulan ini tentu saja tidak berlaku untuk semua pelanggan.
Mereka yang mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen ini adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi.
Baca: VW Akan Buat Baterai dan Kendaraan Listrik di Pabrik Chattanooga
Lantas bagaimana mengetahui apakah pelanggan mendapatkan diskon atau gratis listrik?
Caranya dengan mengecek kode listrik di kwitansi atau struk pembayaran listrik.
Berikut caranya berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi PLN:
1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom Tarif/Daya
3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.
4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.
5. Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis.
(Tribunnews.com/Daryono/Hari Darmawan)