News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Rupiah Khusus

Uang Rp 75.000 Edisi HUT RI Resmi Diluncurkan, Berniat Memilikinya? Begini Mekanisme Penukarannya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang baru Rp 75.000 edisi Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah khusus.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan BI adalah uang lembaran Rp 75.000.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, uang peringatan kemerdekaan RI ini merupakan persembahan kebahagiaan kepada masyarakat Indonesia.

Untuk itu, masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.

Perry menjelaskan, BI telah mendistribusikan uang peringatan kemerdekaan ke-75 Indonesia ini ke seluruh kantor BI.

Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, nominal Rp 75.000 (Dokumentasi BI).

"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemeredekaan ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah Rp 75.000."

"Kami telah distribusikan uang kemerdekaan ke seluruh kantor-kantor Bank Indonesia," kata Perry dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Perry mengatakan, penukaran uang perlu melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu.

"Secara online melalui aplikasi Pintar yang kami siapkan per hari ini, sejalan dengan protokol Covid-19," jelas Perry.

Baca: Tak Hanya Sulit Dipalsukan, Berikut Fakta-fakta tentang Uang Edisi Khusus Rp 75 Ribu

Berikut mekanisme penukaran uang peringatan Kemerdekaan ke-75 RI, dikutip dari situs resmi bi.go.id:

Syarat penukar:

- Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar uang peringatan Kemerdekaan ke-75 RI.

Mekanisme penukaran uang:

- Tukarkan uang anda sebesar Rp 75.000 untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 RI nominal Rp 75.000.

- Pemesanan penukaran melalui tautan https://pintar.bi.go.id, mulai 17 Agustus 2020.

- Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang Peringatan Kemerdekaan pada aplikasi.

- Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.

- Lakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca: Mekanisme Penukaran Uang Rupiah Baru Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Harus Daftar Online Dulu

Baca: Jumlah Pencetakan Uang Baru Rp 75 Ribu Senilai Rp 5,62 Triliun

- Pastikan Anda membawa KTP dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp 75.000.

- Penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

- Dalam hal pemesanan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa, KTP asli pemesanan, dan bukti pemesanan.

Baca: Makna Desain Uang Baru Rp 75 Ribu, dari Bung Karno hingga Satelit Merah Putih

Penukaran di BI dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum yang ditunjuk mulai 1 Oktober 2020.

Bank yang ditunjuk di antaranya, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga dan BCA.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini