TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyitaan 4.600 ton besi baja siku impor oleh kepolisian terkait pemberian label SNI palsu beberapa waktu lalu harus membuka mata pemerintah dan pelaku industri.
Sebab, penggunaan produk besi baja ini berpotensi membahayakan proyek pembangunan yang tengah digenjot pemerintah, khususnya proyek strategis nasional.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, adanya besi baja siku dengan label SNI palsu ini memang cukup mengkhawatirkan bagi proyek infrastruktur.
Baca: Langkah Produsen Baja Nasional Menambah Investasi Saat Pandemi Dinilai Positif
“Kalau memang produk tersebut memang ditujukan untuk proyek tertentu jelas sangat mengganggu," ungkap Tauhid dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2020).
Apalagi, imbuh Tauhid, jika besi baja tersebut ternyata memiliki kualitas yang rendah. Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja saat proses kontruksi bahkan saat proyek tersebut telah resmi beroperasi.
“Kami khawatir yang masuk ke Indonesia barang berkualtas rendah. Akhirnya memang punya umur yang lebih pendek. Apalagi kalau berisiko ada yang kecelakaan dan sebagainya, ini kan yang kita hindari,” sebut Tauhid.
Sebagai informasi, proyek pembangunan tower kelistrikan saat ini menjadi pengguna terbesar dari besi baja siku.
Oleh sebab itu, operator dan kontraktor harus kembali memeriksa proyeknya agar jangan sampai menggunakan besi baja impor dengan SNI palsu.
Selain itu, Tauhid juga meminta agar pihak terkait dan pemerintah menelusuri lebih dalam adanya impor besi baja siku berkualitas rendah. Hal ini agar proyek infrastruktur bisa berjalan lancar tanpa adanya potensi kecelakaan kerja.
"Yang saya khawatir juga dilempar ke pasar dalam negeri yang luas. Saya kira perlu penelusuran yang lebih jauh,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baja Impor dengan SNI Palsu Bisa Ganggu Proyek Infrastruktur Nasional"