Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Republik Indonesia ke-75 Tahun senilai Rp75.000 membuat antusias masyarakat tinggi.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, ini terbukti pada ramainya pemesanan UPK tersebut semenjak rilis resmi pada 17 Agustus lalu.
Kabar baiknya, sejak tanggal tersebut, UPK tersebut bisa sebagai alat pembayaran sah untuk pemiliknya dalam bentuk transaksi apapun
Kendati demikian, masyarakat dinilai resah karena kuota tahap I penukaran uang Rp 75 ribu tersebut sudah habis, tapi masih ada tahap selanjutnya.
"Kuota pemesanan sampai tanggal 30 (September) sudah habis, tapi tenang, untuk kuota selanjutnya masih banyak. Masih ada 74,9 juta lembar tersisa," ujarnya dalam webinar, Rabu (26/8/2020).
Baca: Jadwal dan Syarat Penukaran Uang Baru Rp 75.000 Melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga
Sementara, BI mempermudah masyarakat, dengan membuka layanan penukaran UPK 75 tahun secara kolektif untuk penukaran minimal 17 orang dan 17 lembar UPK dengan 1 orang perwakilan.
Baca: Daftar Bank Umum yang Buka Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI
Penukaran dilakukan dengan protokol Covid-19 dan syarat penukaran masih berlaku, yakni 1 KTP untuk 1 lembar UPK ribu.
"Tapi, sayang kalau uang ini digunakan untuk transaksi pembayaran karena momentumnya spesial dan juga dicetak dalam jumlah terbatas. Mau disimpan? Silakan. Koleksi? Silakan dan kalau asing mau beli, lewat orang Indonesia," pungkas Marlison.