News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

Akses www.pln.co.id atau WhatsApp 08122-123-123 untuk Dapat Listrik Gratis dari PLN September 2020

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara mudah akses Stimulus Covid-19 dari PLN bulan September 2020, listrik gratis dan potongan 50 persen.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mudah akses Stimulus Covid-19 dari PLN bulan September 2020, listrik gratis dan potongan 50 diskon.

Bersama pemerintah, Perusahaan Listrik Negara atau PLN meluncurkan program Stimulus Covid-19.

Bantuan ini sebagai satu upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

Baca: Terima Domba Sebagai Jasa Ganti Pemasangan kWh Meter, Karyawan Rekanan PLN Akan Diberi Sanksi

Dalam program Stimulus Covid-19, terdapat pemberian token listrik gratis hingga potongan sebesar 50 persen.

Bantuan ini bisa dirasakan oleh pelanggan tertentu selama bulan September 2020.

Keringanan listrik hanya diberikan bagi rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Berikut cara mudah akses Stimulus Covid-19 dari PLN bulan September 2020, listrik gratis dan potongan 50 diskon. (Kolase Tribunnews (Instagram @pln_id dan pln.co.id))

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Di mana dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.

Baca: Mulan Jameela Pertanyakan Utang PLN yang Capai 694,7 Triliun, Sebut Tidak Sehat dan Mengagetkan

Baca: Pemerintah Masih Utang PLN Rp 38 Triliun, Pimpinan Komisi VII : Kasihan Juga PLN Ini

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga Desember 2020 mendatang.

Termasuk pada bulan September tahun 2020 kali ini.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut sebelumnya berlaku selama enam bulan.

Untuk mengakses Stimulus Covid-19, PLN memberikan kemudahan melalui dua cara.

Listrik gratis PLN untuk bulan September 2020 bisa diakses mulai Selasa (1/9/2020). (Instagram @pln_id)

Berikut dua cara mudah untuk mendapatkan stimulus Covid-19:

Akses www.pln.co.id

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

WhatsApp (WA)

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca: Keresahan Mulan Jameela Soal Utang PLN Hingga Rp694,79 Triliun Hingga Tagihan Listrik

Baca: Dirut PLN Sampaikan Progres Mega Proyek Pembangunan Pembangkit 35.000 Megawatt ke DPR

Namun, apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, Anda dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun, apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini