TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan token listrik gratis PLN dalam stimulus Covid-19, akses www.pln.co.id atau kirim chat Whatsapp.
Pemerintah lewat PLN sejak Maret lalu memberikan subsidi berupa gratis listrik dan diskon 50 persen.
Gratis listrik diberikan untuk pelanggan dengan daya 450 VA, sedangkan diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Subsidi listrik diberikan sebagai stimulus akibat adanya pandemi Covid-19.
Dari rencana awal tiba bulan, program ini diperpanjang hingga Desember mendatang.
Baca: TIPS Klaim Token Listrik Gratis PLN September 2020, Chat WA 08122-123-123 atau Login www.pln.co.id
Untuk subsidi listrik di bulan September 2020 ini pun sudah bisa diakses oleh masyarakat.
Bagi pelanggan prabayar akan mendapatkan token listrik gratis.
Sedangkan pelanggan pascabayar, subsidi diberikan dengan membebaskan tagihan saat pembayaran.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan token listrik gratis PLN itu?
PLN menyediakan dua cara mudah yakni melalui akses website PLN atau kirim pesan lewat WhatsApp ke nomor 08122-123-123
Berikut ini langkah-langkahnya detailnya sebagaimana Tribunnews.com himpun dari keterangan resmi PLN:
Melalui website
1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Melalui WhatsApp
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
PLN menegaskan, proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.
PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.
Cara Mengecek Kode Listrik Apakah Terima Subsidi
Dalam program gratis listrik dan diskon 50 persen selama 6 bulan ini tentu saja tidak berlaku untuk semua pelanggan.
Mereka yang mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen ini adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi.
Lantas bagaimana mengetahui apakah pelanggan mendapatkan diskon atau gratis listrik?
Caranya dengan mengecek kode listrik di kwitansi atau struk pembayaran listrik.
Berikut caranya berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi PLN:
1. Cek struk pembayaran sebelumnya
2. Lihat pada kolom Tarif/Daya
3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.
4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.
5. Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis.
Susbidi Untuk 6 Golongan
Tidak hanya untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis, PLN juga memberikan subsidi listrik untuk pelanggan dengan golongan lain.
Subsidi itu dalam bentuk penghapusan batasan rekening minimum bagi tiga kelompok pelanggan listrik dan pengurangan biaya beban bagi tiga pelanggan.
Penghapusan batasan rekening minimum berlaku bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.
Dengan demikian pelanggan tersebut cukup membayar sesuai pemakaian kWh apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum.
Baca: 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN September 2020: Login www.pln.co.id atau Kirim WA 08122123123
Sementara penurunan biaya beban berlaku bagi pelanggan sosial daya 220 VA sd 900 VA, pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA.
“Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Kontan.
Rincian insentif untuk pelanggan PLN ini adalah
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3width="320" height="180"/> 200 kVA);
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3width="320" height="180"/> 200 kVA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)
Melalui stimulus Tarif Tenaga Listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.
Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.
Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN.
Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
Masyarakat Miskin tapi Belum dapat Subsidi Listrik? Ini Cara Mengadu
Jika Anda merasa sebagai masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan subsisi listrik, Anda bisa melakukan pengaduan ke PLN.
Dikutip dari penjelasan PLN di akun instagram @pln_id, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.
Masyarakat kemudian mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.
Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.
Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI.
Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kontan/Adi Wikanto)