News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonom Ungkap Adanya Celah dari Struktur Tarif Cukai Rokok

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri menyatakan pabrikan rokok asing berskala global menahan produksinya agar terhindar dari membayar tarif cukai yang lebih tinggi.

Menurutnya, hal ini disebabkan struktur tarif cukai rokok di Indonesia yang masih menganut banyak lapisan (layer) memiliki celah untuk dimanfaatkan.

“Dia (perusahaan asing) tidak mau meningkatkan produksi sampai batas miliar layernya. Karena kalau layernya naik mereka akan terkena cukai paling tinggi,” tegas Faisal dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen di Jakarta, ditulis Jumat (4/9/2020).

Baca: Petani Tembakau Temui Anggota DPR, Bahas Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Padahal, perusahaan-perusahaan asing tersebut termasuk kategori pemain global dengan tingkat produksi sangat besar.

Selain menciptakan berbagai praktik yang tidak adil bagi para pabrikan kecil, kebijakan struktur tarif cukai yang berlaku saat ini semakin membuat para pemain global ini leluasa memainkan strategi ilusi harga (money illusion).

Baca: Tarif Cukai Rokok Naik 35 Persen Mulai Hari Ini, Namun Sejak Malam Tahun Baru Harga Rokok Sudah Naik

Para pabrikan asing juga dinulau melakukan modifikasi penjualan dengan cara menurunkan jumlah batang dalam sebungkus rokok atau mendorong penjualan produknya secara eceran per batang sehingga tampak lebih murah.

Padahal, jika dibandingkan cukai per batangnya, margin keuntungan yang diperoleh pabrikan asing sangat besar dan rokok dijual sangat mahal dibandingkan cukai yang mereka bayar kepada negara.

Akibatnya, akses terhadap rokok semakin mudah.

Di kesempatan yang sama, Kepala Tim Riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Teguh Dartanto menyatakan Kementerian Keuangan telah melakukan kontrol terhadap berbagai kebijakan salah satunya soal harga rokok.

“Soal harga terutama ilusi harga, ini harus diperhatikan. Disisi lain untuk non-price policy, gak mudah seperti harga dalam penegakan hukum, karena dalam konteks penegakan hukum itu susah,” katanya.

Teguh menambahkan pengendalian cukai tidak bisa diaplikasikan pada satu kebijakan.

“Ini adalah jalan panjang untuk sebuah perubahan, tapi yang dibutuhkan adalah persistensi dan konsistensi dari semua pihak. Sehingga komitmen tinggi perlu didorong untuk mengatasi isu yang terjadi saat ini,” tambah Teguh.

Simplifikasi tarif Cukai rokok masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan penyederhanaan tarif cukai rokok dalam strategi otoritas untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01.2020 tentang Rancangan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini