News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tagihan Kartu Kredit akan Dibebani Bea Materai Rp 10.000

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah segera menerbitkan aturan baru terkait dengan tarif bea materai. Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Bea Materai untuk disetujui di Rapat Paripurna DPR RI.

Nantinya, tarif bea materai yang tadinya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal naik menjadi Rp 10.000. 

Dengan kenaikan tarif tersebut, batas nilai dokumen yang dikenai bea materai pun dinaikkan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Selain itu, dokumen elektronik yang sebelumnya tidak diatur untuk dikenai tarif bea materai kini diatur di dalam UU Bea Materai versi revisi. 

"Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020). 

Baca: Tanda Tangan Digital Dibutuhkan untuk Pengajuan Kartu Kredit Contactless di Masa Pandemi

Arif pun mengatakan, meski ada penurunan potensi obyek kena pajak, namun akan dikompensasi dengan dokumen-dokumen elektronik.

Dia mengatakan, potensi perpajakan yang didapat dari pengenaan tarif bea materai dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun jika RUU Bea Materai bisa mulai diberlakukan pada 2021 mendatang. 

Baca: Dokumen-dokumen Ini Bebas dari Kenaikan Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu di 2021

Dia mencontohkan, salah satu dokumen elektronik yang mungkin dikenai tarif bea materai yakni tagihan kartu kredit.

"Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021," ujar Arif. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, di dalam draft RUU Bea Materai terdapat 32 pasal.

Sebelumnya, undang-undang mengenai bea materai sendiri telah berusia 34 tahun dan belum pernah direvisi.

Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas. 

"Dengan adanya bea materai baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tapi juga digital, sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perkakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama. 

Mengenai tarif, nantinya akan diberlakukan tarif tunggal yakni sebesar Rp 10.000 dari yang sebelumnya terdapat dua tarif, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

"Namun tetap memberi pemihakan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta, tidak perlu menggunakan materai," ujar Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tagihan Kartu Kredit Bakal Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Penulis : Mutia Fauzia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini