News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamen Desa PDTT Dukung APTI Tolak Simplifikasi Penarikan Cukai Rokok

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Wamen Desa PDTT), Budi Arie Setiadi mendukung Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang menolak simplifikasi penarikan cukai rokok pada 2021.

Simplifikasi Penarikan cukai dan upaya Kenaikan Cukai rokok kembali di tahun 2021 mendatang akan menambah beban penderitaan masyarakat petani tembakau yang sebagian besar hidup di pedesaan. 

Padahal saat ini, akibat wabah Covid 19, perekonomian masyarakat termasuk masyarakat petani tembakau di pedesaaan semakin terpuruk.

Baca: Petani Tembakau Temui Anggota DPR, Bahas Rencana Kenaikan Cukai Rokok

“Apabila kebijakan simplifikasi penarikan cukai akan memberatkan petani tembakau, kami mendukung petani tembakau untuk berjuang menolak kebijakan simplifikasi cukai termasuk kenaikan cukai rokok,” papar Budi Arie, Jumat (4/9/2020).

“Jika masyarakat petani tembakau sejahtera, tentu desa tempat perkebunan tembakau dan masyarakat petani nya tinggal,  ekonomi nya akan maju dan sejahtera juga,” lanjutnya.

Baca: Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok untuk Mempercepat Penanganan Stunting

Wamen Desa berjanji akan menyampaikan segala masukan, pandangan dan keluhan masyarakat petani tembakau tersebut baik ke Presiden Jokowi maupun ke Menteri Keuangan.

Namun demikian, menurut Alumni Jurusan Komunikasi FISIP UI ini, keinginan Petani Tembakau agar Simplifikasi dan kenaikan cukai tidak dilakukan di tahun 2021 bukan merupakan pekerjaan sederhana.

Baca: Sambut 2020, Cukai Rokok Resmi Naik, Harga Rokok Eceran Akan Naik 35 Persen

Karena itu Budi Arie meminta, pihak APTI  bergandengan tangan dengan organisasi pabrik rokok seperti GAPPRI dan GAPRINDO untuk sama sama menyampaikan keberatannya tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Pada kesempatan tersebut, Ketua APTI  Nusa Tenggara Barat Sahmihudin  menyampaikan, masyarakat petani tembakau menolak beragam upaya SImplifikasi Cukai, karena hal tersebut akan mematikan perusahaan atau pabrik rokok menengah dan kecil di tanah air.

Jika perusahaan rokok menengah dan kecil banyak berguguran, penjualan tembakau yang dihasilkan masyarakat petani tembakau di Indonesia akan menyusut.

Apabila penjualan tembakau dari perkebunan tembakau nasional menyusut, otomatis akan menyengsarakan dan membahayakan kehidupan ekonomi para petani tembakau.

“Rencana Simplifikasi Penarikan Cukai Rokok itu hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar. Dan akan mematikan atau membunuh perusahaan - perusahaan rokok menengah dan kecil nasional. Karena pembayaran cukai perusahaan rokok kecil dipaksa masuk ke golongan yang lebih besar,” Sahmihudin.

“Yang semula perusahaan rokok itu bayar cukai rokok di golongan IV, misalnya, kalau disimplifikasikan, menjadi tiga golongan. Dan ini bayar cukainya jadi lebih mahal,” sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini