News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengelola Mal: Larangan Makan di Tempat Selama PSBB Akan Turunkan Trafik Pengunjung Restoran

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang ketupat sayur, Mahmud, memasang tulisan jaga jarak untuk para calon pembelinya di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (13/9/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat mengatakan seluruh anggotanya akan patuh menjalankan PSBB Pengetatan di DKI berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020.

Pergub 88/2020 tentang PSBB DKI Jakarta menyebutkan, restoran, cafe tetap diizinkan buka tetapi tidak melayani dine-in atau makan di tempat, namun diperbolehkan takeaway.

"Dengan tidak diizinkannya F&B dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi trafik yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi," kata Ellen kepada Tribunnews, Senin (14/9/2020).

APPBI DKI mencatat sejak dibukanya mall mulai 15 Juni 2020, trafik pengunjung yang datang ke pusat belanja sampai saat ini baru mencapai sekitar 35 persen - 40 persen , bahkan belum menyentuh angka 50 persen.

Baca: Gojek Tetap Beroperasi Selama PSBB DKI Jakarta, Penumpang GoCar dan GoBluebird Maksimal 2 Orang

"Keadaan ini memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mall. Banyak pihak yang terimbas dengan ditutupnya mall, seperti UKM , parkir, pedagang kecil, pemasok maka saat ini baik pengelola pusat belanja dan juga para tenant," terang Ellen.

Baca: PSBB Total Berlaku Mulai Hari Ini, Transjakarta Hari Ini Beroperasi Normal

APPBI DKI mendukung keputusan yang diambil pihak Pemprov DKI Jakarta setelah sudah maksimal melakukan berbagai pertimbangan, di mana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.

Diketahui, PSBB Jakarta terhadap pengelolaan pusat belanja akan berlaku dari 14 September sampai dengan 27 September 2020.

Pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Adapun jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 – 21.00 WIB

Beberapa kategori yang belum diizinkan beroperasional di pusat belanja yakni Cinema, mainan anak, fitness dan yang terkait leisure .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini