TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI).
Ada beberapa poin di rancangan revisi UU BI tersebut yang dianggap akan mengganggu independensi bank sentral dalam membuat kebijakan moneter.
Banyak pihak yang akhirnya ikut menyoroti hal ini, termasuk dengan para investor. Banyak yang khawatir dan menganggap kalau nanti independensi BI bisa terpangkas.
Baca: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Menguat di Level Rp 14.833 per Dolar AS
Baca: Jaga Stabilitas Rupiah, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen
Menanggapi hal itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pemerintah sudah menegaskan tidak akan mengganggu independensi BI. Bahkan, pemerintah pun menjamin otoritas moneter akan tetap independen.
“Dalam hal ini kami sampaikan, pada tanggal 2 September 2020 lalu Presiden Jokowi juga sudah menegaskan dan menjamin independensi BI. Saya kira itu sudah jelas,” kata Perry, Kamis (17/9) via video conference.
Selain itu, Perry juga sekata dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kalau RUU BI ini masih belum dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga saat ini.
“Saya mengutip pernyataan bu Menkeu dalam keterangan persnya kalau RUU BI merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas hingga saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perry menekankan, hingga saat ini pemerintah benar-benar jelas dalam menjaga otoritas moneter yang tetap kredibel, efektif, juga independen.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Soal rencana revisi UU BI, begini komentar Gubernur BI