News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Layanan Transportasi Laut Indonesia Masih Lemah

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peti kemas dengan kapal barang sandar di Pelabuhan Bongkar Muat Kayan I di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, layanan transportasi laut di Indonesia masih terbilang lemah.

Dia mengatakan, banyak infrastruktur pendukung transportasi laut yang dibangun tetapi peta komoditi logistik dan penumpang masih lemah dan terkesan diabaikan.

"Selain itu aturan main untuk pemain industri yang menggunakan angkutan laut juga masih diabaikan, imbasnya implementasi transportasi laut di lapangan jadi berantakan," ucap Agus dalam diskusi virtual, Rabu (16/9/2020).

Selain itu Agus juga mendapati tingkat korupsi di industri kelautan yang semakin masif dan merata. Hal ini menjadi penghancur utama industri kelautan dan pada akhirnya logistik nasional hancur.

"Pemerintah saat ini berusaha menekannya dengan pengawasan secara digital. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi monopoli oleh pengelola pelabuhan.

Baca: Kemenhub Bahas Alur Pelayaran Labuan Bajo, Wae Kelambu, dan Perlintasan Pulau Komodo

Pada akhirnya, lanjut Agus, dampaknya akan merugikan industri penyeberangan, dunia usaha dan atau short shipping.

"Inti permasalahannya kan semua sekarang kita mengurangi resiko itu korupsi di laut pakai digitalisasi. Tetapi digitalnya, menurut Agus,sepertinya diproteksi mirip monopoli.," ucap Agus.

Baca: Jalur Transportasi Laut ke Kabupaten Lingga Kepri Mulai Dibuka

Menurut Agus, di Merak atau di penyeberangan-penyeberangan itu agak repot. Digitalisasi oleh operator pelabuhan yang merangkap operator ini angkutannya. Jadi pasti dia akan memproteksi angkutannya.

Terkait lemahnya transportasi laut Agus memberikan saran, bahwa kebijakan ticketing harus dapat mengoptimalkan pendapatan pelabuhan, operator kapal dan publik.

"Selain itu Kementerian Perhubungan juga harus tegas, dan membuat regulasi yang dapat menyasar peta komoditi untuk pelayaran logistik dan penumpang," kata Agus.

Kemudian lanjut Agus, perusahaan pelabuhan dan operator kapal sebaiknya dipisahkan. Hal ini untuk menghindari monopoli di industri penyebrangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini