News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Penertiban Aset Untuk Optimalkan Pemasukan Negara

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan menikmati suasana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan aset negara seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), agar lebih optimal bagi pemasukan negara, dinilai langkah tepat.

Pasalnya, dari temuan KPK, aset negara seperti TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara.

Misal, terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat pun sudah ada.

Baca: KPK Dampingi Kemensetneg Tingkatkan Penerimaan Keuangan Negara di Sejumlah Aset Seperti GBK danTMII

Dari dokumen yang diterima KPK, pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu: TMII menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). KPK mendorong dilakukan pembahasan bersama masing-masing pengguna aset negara tersebut.

Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menyampaikan, jika aset negara tak optimal, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah terdapat salah kelola atau persoalan lain.

"Apakah ada dugaan korupsi atau ketidakmampuan manajemen. Jika ada unsur korupsi segera ditindak," kata Karyono dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Bila TMII tidak optimal memberi manfaat bagi negara, karena ketidakmampuan pihak manajemen, maka perlu mengganti seluruh Sumber Daya Manusia (SDM). "Di situlah pentingnya KPK melakukan pendampingan," ungkapnya.

Mengenai langkah KPK yang melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membahas terkait kerja sama penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemensetneg, Karyono menilai sudah sangat tepat.

"Ini merupakan langkah strategis, karena nilai aset yang dikelola Kemensetneg cukup besar yaitu tidak kurang dari Rp 571,5 triliun," kata dia.

Oleh karenanya, Karyono menilai langkah yang ditempuh KPK dan Kemensetneg sangat tepat jika pengelolaan aset negara itu menjadi fokus KPK agar tidak terjadi kerugian negara.

"Apalagi, saat ini pengelolaan sejumlah aset negara belum optimal," ungkap dia.

KPK, kata Karyono perlu melakukan pendampingan agar pengelolaan aset negara bisa lebih optimal. Dengan demikian, ada peningkatan pemasukan kas negara yang bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Diperlukan langkah progresif KPK, salah satunya kerja sama pendampingan dengan pelbagai institusi guna mencegah kerugian negara.

"Paradigma KPK harus mengedepankan tiga hal, yaitu pencegahan, pembinaan atau pendidikan dan penindakan," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini